Pemasok Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bekasi Diburu

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiawan didampingi anggota Komisi III DPR RI Obon Tabroni saat memimpin gelar perkara kasus peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi, Rabu (26/01).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiawan didampingi anggota Komisi III DPR RI Obon Tabroni saat memimpin gelar perkara kasus peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi, Rabu (26/01).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Polres Metro Bekasi mengembangkan penyelidikan kasus penjualan obat keras secara illegal dengan kedok toko koesmetik yang berhasil diungkap di Kabupaten Bekasi.

Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiawan menjelaskan peredaran obat keras ini sangat mengkawatirkan lantaran tindak kejahatan jalanan yang kerap terjadi beberapa waktu terakhir ternyata dipicu obat-obatan ini. Terlebih, konsumen obat-obatan ini didominasi anak dibawa umur.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi persoalan serius karena rata-rata aksi kejahatannya seperti begal, curanmor, tawuran dipicu dari konsumsi obat terlarang tersebut,” kata Gidion, Rabu (26/01).

Oleh karenanya, pihak kepolisian akan memburu bandar besar yang diduga memasok obat-obatan tersebut dari luar pulau jawa. “Ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh tim kami,” kata dia.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap kasus dugaan peredaran obat- obatan keras atau yang termasuk dalam kategori ‘G’ dalam Undang-Undang Kesehatan secara illegal di wilayah Kabupaten Bekasi dengan berkedok toko kosmetik.

Dari pengungkapan ini, sebanyak 12 orang penjual obat keras ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan dari 12 toko kosmetik yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi diantarnya daerah Tambun sebanyak 6 toko, Cikarang Barat 1 toko, Cikarang Utara 2 toko, Cikarang Selatan 2 toko dan di Setu terdapat 1 toko.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan ribuan butir obat keras yang diperjualbelikan secara illegal di 12 toko tersebut, yakni Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir.

Atas kejadian tersebut, ke 12 tersangka dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp1 miliar atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp1.5 miliar. (ben/bc)

Pos terkait