BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, telah menjadwalkan sidang pleno penetapan calon anggota legislatif (caleg) DPRD terpilih menyusul berakhirnya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi hari ini.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan sidang pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024 dijadwalkan akan digelar pekan depan, tepatnya pada Selasa (13/08) mendatang.
“Kalau misalnya hari ini pengumuman kita terima dan surat dari KPU RI kita terima hari Sabtu besok maka selanjutnya kita akan gelar pleno penetapan. Karena Minggu lebaran, paling kita bisa melaksanakan pleno di hari Selasa,” kata Jajang, Jumat (09/08).
Menurut dia, sidang pleno penetapan pada Selasa mendatang sudah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019 yang menyebut penetapan anggota legislatif paling lama 5 hari setelah diterbitkannya Surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima Surat Panitera Mahkamah Konstitusi mengenai daftar daerah yang terdapat dalam Permohonan PHPU.
“Jadwal yang kita buat hari Selasa dengan asumsi tidak ada keterlambatan dari KPU RI soal keputusan MK. PKPU 14 Tahun 2019 disitu dilampirkan lima hari selambat-lambatnya ditetapkan,” ujarnya.
“Karena keputusan MK Jadi konsideran di dalam SK atau berita acara penetapan, maka kita harus mengikuti apa yang diputuskan MK,” imbuhnya.
Apabila telah ditetapkan, sambung Jajang, nantinya hasil pleno penetapan akan disampaikan KPU Kabupaten Bekasi paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih kepada Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Jadi nanti yang mengeluarkan keputusan bagi calon terpilih adalah Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat bagi anggota DPRD Kabupaten atau Kota,” kata Jajang. (BC)