BERITACKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar Bupati Bekasi segera mengisi kekosongan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan banyaknya ASN mulai dari posisi jabatan tinggi pratama (Eselon II), Eselon III, Eselon IV hingga staff yang pensiun di beberapa OPD menjadi salah satu penyebab terjadinya kekosongan jabatan.
“Komisi 1 meminta Bupati untuk segera mengisi slot jabatan yang kosong sesuai mekanisme yang ada, untuk kelancaran jalannya pemerintahan,” kata Ani Rukmini, Selasa (13/10).
Menurut dia, Kekosongan jabatan apalagi dibiarkan terlalu lama adalah sebuah kondisi yang memprihatinkan, dan dapat mengganggu kinerja pemerintahan. Disamping itu juga terjadi pemborosan, karena slot yang kosong tersebut tetap saja harus dianggarkan, walau dengan konsekwensi anggaran menjadi tidak terserap.
“Kalau dibiarkan terus menerus kekosongan jabatan yang ada sekarang ini, tentu akan sangat berpengaruh besar pada beban serapan anggaran yang sudah di alokasikan,” terang dia.
Maka dari itu, Komisi I dalam waktu dekat akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi.
Terpisah, Sekretaris BKPPD Kabupaten Bekasi Edward Sutarman mengatakan banyaknya kursi yang kosong di tinggal pensiun ASN tidak hanya terjadi di level OPD yang berada di Pusat Pemerintahan saja, tetapi juga berimbas ke bawah yakni Kecamatan maupun Kelurahan.
Kendati demikian, BKPPD tidak memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, melainkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal adalah Bupati Bekasi.
“Peran BKPPD adalah sebagai pengolah data saja, dimana usulan yang diajukan dari dinas kemudian masuk ke PPK lalu di teruskan ke Bupati Bekasi kemudian baru masuk lagi ke BKPPD,” ungkap dia
Pria yang akrab di sapa Edo ini, menjelaskan bahwa masalah kekosongan jabatan tentu akan sangat berpengaruh bahkan sangat tidak efektif untuk kinerja kedepan bagi OPD.
“Sebab, perbedaan itu bisa dilihat dari yang ada pejabat dengan yang kosong di tinggal pejabat dalam suatu Organisasi yang sudah memantapkan kinerja berbasis anggaran yang terencana.” imbuh dia.
Upaya yang kini tengah dilakukan BKPPD Kabupaten Bekasi terhadap masalah kekosongan jabatan ini adalah menunggu keputusan Bupati.
“Pengisian kekosongan jabatan yang masih belum di isi sepenuhnya adalah menjadi hak preogatif Bupati dengan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat). BKPPD sendiri memang bagian dari Baperjakat, tetapi dalam hal ini ketuanya adalah Bupati Bekasi dan Sekda,” katanya.
BKPPD sendiri, tambahnya akan mencoba mengusulkan kepada PPK untuk segera melakukan pengisian jabatan yang kosong. Apalagi ke kosongan jabatan dalam satu OPD itu bukan satu orang saja, terkadang lebih dari itu.
“Nanti kita laporkan semua kepada Bupati Bekasi terkait sejumlah jabatan yang kosong, nanti barulah beliau yang menentukan. Karena dalam hal ini kembali lagi kepada hak preogatif pimpinan,” pungkasnya. (ADV)