BERITACIKARANG.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala untuk tahun 2025. Bantuan ini juga mencakup rintisan masjid dan musala ramah, termasuk yang berbasis ramah lingkungan, sebagai bagian dari prioritas nasional dalam pengelolaan rumah ibadah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendukung pembangunan fisik, sarana prasarana, sekaligus memperkuat fungsi masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan.
BACA: 4 Masjid Tua di Kabupaten Bekasi, Cocok Buat Wisata Religi Saat Libur Tahun Baru Islam
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk memperkuat fungsi masjid sebagai pusat spiritual dan sosial masyarakat,” ujar Abu pada Jumat (06/03).
Abu Rokhmad menambahkan bahwa bantuan ini juga mendukung implementasi konsep eco-theology yang dicanangkan Menteri Agama melalui spirit Deklarasi Istiqlal. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah menanam pohon di sekitar masjid dan musala serta memperbaiki sanitasi lingkungan.
Kategori Bantuan
Pada tahun 2025, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal, yaitu:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah.
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi. Tujuannya adalah mendorong partisipasi aktif dari jemaah dan masyarakat dalam membangun serta meramahkan masjidnya,” jelas Abu.
Diketahui, sejak 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah” yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Konsep ini juga menekankan keberlanjutan lingkungan, toleransi terhadap keragaman, serta keberpihakan kepada kaum dhuafa.
Melalui program ini, diharapkan masjid dan musala tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial yang ramah terhadap semua kalangan dan peduli terhadap lingkungan.
Bagi pengurus masjid atau musala yang berminat mendapatkan bantuan ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui saluran resmi Kementerian Agama. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS