Gunakan Rotator, Dua Mobil Pribadi Terjaring Razia di Cikarang Pusat

Petugas kepolisian saat melakukan razia kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirine di Jl. Raya Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (16/10).
Petugas kepolisian saat melakukan razia kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirine di Jl. Raya Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (16/10).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi menggandeng Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bekasi menggelar razia penggunaan lampu rotator dan sirene di Jl. Raya Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (16/10) siang.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Suripno menjelaskan saat melakukan razia, polisi memberhentikan dua mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator. Menurutnya, lampu rotator hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu seperti kendaraan Polri, pengawalan TNI ataupun ambulans dan mobil dengan muatan berat.

Bacaan Lainnya

“Semua kendaraan pelat hitam nggak boleh pakai lampu merah, kuning, biru, itu nggak boleh. Yang boleh itu mobil Polri, pengawalan TNI, pemadam, mobil jenazah, perawatan jalan tol, dan kendaraan bahan kimia, berat,” kata Iptu Suripno.

Ia menjelaskan, selain melakukan razia penggunaan lampu rotator dan sirine, petugas kepolisian juga menindak tegas pengguna kendaraan. Puluhan SIM dan STNK ditahan untuk dijadikan bukti tilang.

“Total ada 75 pengendara yang ditilang dengan barang bukti berupa SIM sebanyak 20 buah, STNK 54 buah dan kendaraan roda dua sebanyak 1 buah,” ucapnya.

Ditambahkan olehnya, sesuai intrtuksi Korps Lalu Lintas Polri, operasi penertiban lampu rotator dan sirine ini sudah dilakukan pihaknya sejak, Rabu (11/10) lalu. Operasi ini akan dilakukan selama satu bulan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi. (BC)

Pos terkait