BERITACIKARANG.COM, KOTA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berencana melibatkan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas legislasi daerah dengan pendekatan berbasis riset dan data.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan awal dengan beberapa perguruan tinggi untuk menjajaki kerja sama ini. Pertemuan tersebut merupakan langkah awal sebelum penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
“Setiap rancangan peraturan daerah harus disusun secara cermat dan berbasis data. Melalui koordinasi yang baik, kita ingin memastikan setiap regulasi yang lahir tepat sasaran dan berdampak positif bagi pembangunan daerah,” ujar Dariyanto.
Beberapa perguruan tinggi yang menjadi mitra potensial dalam kolaborasi ini antara lain Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Universitas Islam As-Syafi’iyah, dan Universitas Islam 45 Bekasi. Ketiga institusi tersebut dinilai memiliki kapasitas sumber daya akademik yang memadai untuk menyusun kajian komprehensif sesuai kebutuhan regulasi daerah.
Pelibatan perguruan tinggi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas naskah akademik sebagai salah satu prasyarat utama dalam pembahasan Raperda. Dengan dukungan riset yang terukur, produk hukum yang dihasilkan diharapkan lebih implementatif dan responsif terhadap berbagai dinamika sosial, ekonomi, serta tata ruang perkotaan.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Propemperda Tahun 2026 agar berjalan lebih optimal. DPRD Kota Bekasi memperkuat koordinasi lintas unsur di lingkungan internalnya guna memastikan setiap tahapan legislasi berlangsung secara sistematis dan terukur.
Pendekatan berbasis riset ini mencerminkan upaya DPRD Kota Bekasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi. Keterlibatan perguruan tinggi membuka ruang diskusi yang lebih objektif dan berbasis data, sekaligus meminimalkan potensi subjektivitas dalam penyusunan aturan.
“Dengan pendekatan ini, kami berharap setiap peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi sosial yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tambah Dariyanto.
Kolaborasi antara DPRD dan perguruan tinggi ini menjadi langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi. Dengan regulasi yang lebih berkualitas, pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (adv)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

















