BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Ribuan massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di PT Multistrada Arah Sarana Tbk (Michelin Indonesia) di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Senin (03/11). Aksi massa buruh ini dipicu imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak ratusan karyawan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menegaskan bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. Ia meminta perusahaan agar menahan proses PHK dan terlebih dahulu berdialog dengan serikat pekerja setempat untuk mencapai kesepakatan yang adil demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Intinya adalah PHK itu di-hold dulu. Tahan, terus berundinglah. Ngobrol sama PUK (Pimpinan Unit Kerja),” ujar Obon Tabroni setelah menemui massa buruh yang sedang melakukan aksi di depan perusahaan tersebut.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII yang mencakup wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang dan Puwakarta itu datang bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan sejumlah anggota Komisi IX DPR RI lainnya. Kehadiran mereka bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi buruh dan mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
BACA: PHK Abaikan Perjanjian Kerja Bersama, PT Multisrada Terindikasi Wanprestasi
“Jangan sampai karyawan dipanggil-panggil lalu langsung di-PHK. Jangan tunjuk orang untuk di-PHK begitu saja. Tahan dulu, berunding dulu, itu yang paling penting,” tambahnya.
Obon juga menyampaikan bahwa DPR RI mendesak agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dekat. “Minggu-minggu ini harus selesai. Nanti kita tunggu laporan dari PUK,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk yang merupakan bagian dari PT Michelin Indonesia, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini memicu reaksi keras dari karyawan karena salah satu produsen ban raksasa di Indonesia tersebut terindikasi mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk, Guntoro, mengungkapkan bahwa terdapat kurang lebih 370 orang karyawan yang terkena dampak PHK ini. “Hasil komunikasi dengan pihak perusahaan, alasan PHK adalah karena efisiensi dan adanya restrukturisasi. Total ada 370 orang, 200 di bagian produksi dan sisanya di bagian logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga di April 2026,” kata dia, Rabu (29/10).
Namun demikian, Guntoro menyatakan bahwa PHK yang saat ini dilakukan oleh pihak perusahaan mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama yang sebelumnya telah disepakati. Salah satu poin yang dilanggar adalah bahwa PHK seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan atau dilakukan secara sukarela.
“PHK ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth. Perusahaan biasanya mengumumkan target pengurangan karyawan dan meminta siapa yang bersedia keluar secara sukarela. Tapi sekarang berbeda, orang-orangnya seperti sudah ditargetkan, termasuk anggota serikat pekerja. Hal ini juga menimbulkan indikasi adanya upaya union busting (pemberangusan serikat pekerja),” jelasnya.
Dia menegaskan PUK SP KEP SPSI PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk menolak keras PHK yang dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
“Sekalipun perusahaan ingin melakukan efisiensi atau restrukturisasi, PHK tetap harus dilakukan atas dasar kesepakatan karena hal itu sudah jelas tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















