Dilelang Ulang, Revitalisasi Pasar Baru Cikarang Dimulai dari Nol Lagi di 2019

Para pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Cikarang saat melakukan aksi penolakan revitalisasi Pasar Baru Cikarang di gedung DPRD Pemkab Bekasi beberapa waktu lalu.
Para pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Cikarang saat melakukan aksi penolakan revitalisasi Pasar Baru Cikarang di gedung DPRD Pemkab Bekasi beberapa waktu lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Kepastian revitalisasi Pasar Baru Cikarang yang berlokasi di Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya menyepakati pembangunan pasar tersebut dengan melalui lelang ulang di awal 2019.

Kepastian pembangunan pasar didapat dalam konsiliasi yang dilakukan Ombudsman Jakarta Raya dengan menghadirkan Pemkab Bekasi yangd iwakili Dinas Perdagangan serta perwakilan pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang. Konsiliasi dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan penolakan dari pedagang pasar terkait komitmen Pemkab Bekasi tentang revitalisasi pasar tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pemanggilan kali ini kami menghadirkan pihak pelapordan terlapor untuk menyepakati poin-poin mengenai tindak lanjut revitalisasi pasar oleh Pemkab, karena permasalahan Pasar Baru Cikarang sudah berlarut-larut, tidak jelas penanganannya. Laporan para pedagang disampaikan pada Ombudsman RI kemudian dilimpahkan  ke kami,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, Rabu (12/12).

Sebelum merekonsiliasi, Ombudsman telah meminta keterangan secara langsung kepada FKP2B Cikarang selaku pelapor, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Sekretaris Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Selain itu, diminta pula keterangan secara tertulis kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat.

Terdapat empat poin kesepakatan dari hasil konsiliasi tersebut, di antaranya, pertama; Pemkab Bekasi dan pelapor sepakat dengan proses revitalisasi Pasar Baru Cikarang dengan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga/pengembang melalui lelang. Rencananya lelang dilakukan pada awal tahun, yakni Januari 2019.

Kedua; terkait harga sewa, akan dilakukan proses negosiasi secara musyawarah mufakat antara pedagang dengan pengembang yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan pada saat penyusunan perjanjian kerja sama, sebelum mendapatkan persetujuan dari Bupati.

Ketiga; Pemkab akan mendorong pengembangan ekonomi kreatif. Keempat; akan melakukan validasi pemutakhiran data pedagang baik di Pasar BaruCikarang maupun PKL di jalan dengan melibatkan pedagang untuk dijadikanperencanaan revitalisasi.

“Kami hargai kesepakatan yang telah dihasilkan dalamkonsiliasi ini dan Ombudsman akan terus melakukan kontrol dan monitoringterhadap setiap perkembangan dalam pelaksanaannya. Selain itu, hasilpemeriksaan secara keseluruhan akan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan kami meminta untuk para pihak memiliki komitmen untukmelaksanakan hal tersebut, karena kami akan terus mengawasi,” ucap Teguh.

Sebelumnya, langkah revitalisasi Pasar Cikarang sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Lebih dari itu, Pemkab bahkan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan salah satu perusahaan swasta untuk merevitalisasi pasar dengan skema build, operate, transfer (BOT). Namun, kerjasama dibatalkan.

Kepala Dinas Perdagangan, Abdur Rofik mengatakan, kerja sama itu dibatalkan lantaran tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Bekasi. Sedangkan pada proses lelang ulang ini, kata Rofik, skema BOT masih digunakan.

“Setelah melalui proses musyarawah dengan para pedagangan oleh Ombudsman, pasar siap direvitalisasi. Sesuai kesepakatan, revitalisasi dimulai dari nol lagi, kami akan lakukan lelang kembali di awal tahun 2019 dengan sistem beauty contest. Artinya kita punya tanah, kita punya pedagang dan kita juga punya masalah. Nah nanti semuanya itu akan kita tawarkan kepada pengembang, mereka punya konsep untuk menyelesaikannya seperti apa. Jadi konsep dan segala macam itu dari pengembang dan mereka leluasa mengeluarkan ide dan gagasannya untuk membantu pemerintah menyelesaikan permasalahn ini,” kata dia.

Dengan lelang ulang tersebut, Pemkab Bekasi berharap pembangunan fisik untuk proses revitalisasi Pasar Baru Cikarang bisa dilakukan di akhir tahun 2019. (BC)

Pos terkait