Dari Renang Hingga Skateboard! Tiga Venue di Cikarang Siap Jadi Panggung Persaingan Atlet Porprov Jabar 2026

Wibawamukti Skatepark
Wibawamukti Skatepark

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tiga fasilitas olahraga di Cikarang, Kabupaten Bekasi akan menjadi venue sejumlah cabang olahraga pada gelaran Pekan Olahraga Provinisi (Porprov) XV 2026. Ketiga venue itu yakni Aquatic Center dan Skatepark Wibawa Mukti di Kecamatan Cikarang Timur, serta Gedung Squash Wibawa Mukti di Kecamatan Cikarang Pusat.

Berdasarkan jadwal pertandingan, Aquatic Center Wibawa Mukti rencananya akan menjadi venue dengan agenda paling padat. Fasilitas tersebut akan menggelar tiga cabang olahraga, yakni renang pada tanggal 5-10 November, selam kolam pada 13-15 November, serta renang artistik pada 17-19 November 2026.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Gedung Squash Wibawa Mukti akan menjadi arena pertandingan squash mulai babak kualifikasi hingga final pada 8-16 November 2026. Semantara Skatepark Wibawa Mukti dijadwalkan menggelar pertandingan skateboard pada 10 November 2026.

BACA: Raih Emas Porprov Jabar 2026, Atlet Kabupaten Bekasi Diguyur Bonus Rp100 Juta!

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha mengatakan, seluruh fasilitas tersebut telah dipersiapkan untuk mendukung kelancaran pertandingan Porprov Jabar 2026.

“Kesiapan dari venue sendiri Insya Allah siap semuanya. Dari hari ini sampai nanti akan dilaksanakan pertandingan, Insya Allah sudah siap,” ujar Iman, Kamis (05/11).

Pihaknya juga telah mengingatkan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) sebagai pengelola masing-masing fasilitas agar memastikan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk dalam menyambut kedatangan kontingen atlet dari berbagai daerah.

“Kami juga sudah mengingatkan terus kepada UPTD selaku pengelola venue untuk bisa mempersiapkan menerima kedatangan atlet-atlet dengan baik, prasarana ya cukup,” katanya.

Di sisi lain, penggunaan ketiga fasilitas olahraga tersebut oleh panitia Porprov akan dikenakan biaya sewa sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku. Hasil penyewaan akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dan langsung disetorkan ke kas daerah.

“Ya nanti mereka sewa. Iya, sesuai Perda-nya saja, misalkan per hari berapa atau mungkin per bulan. Itu langsung (disetor) ke kas daerah, panitianya juga semua dari sana,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait