BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 secara elektronik (elektronik filing/e-filling).
Hal tersebut diungkapkannya pada saat menghadiri kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan se Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Rabu (19/02) pagi.
Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyambut baik serta memberikan dukungan kepada KPP Pratama di wilayah Kabupaten Bekasi atas terselenggaranya kegiatan kali ini.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi tentunya menyambut baik adanya kegiatan ini. Adanya kegiatan ini tentunya untuk mengingatkan kita sebagai warga negara agar memenuhi kewajiban dengan melaporkan SPT Tahunan,” ungkapnya.
Eka juga menuturkan, Pekan Panutan ini merupakan salah satu upaya untuk mengunggah kesadaran para wajib pajak untuk mempercepat pelaporan SPT tahunan sebelum jatuh tempo.
“Kewajiban melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling sekarang ini sangatlah mudah dan aman, karena dapat dibuat dimana saja dan kapan saja,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bekasi berharap kegiatan pada hari ini dapat melahirkan kesadaran yang bersumber pada pengetahuan tentang tata cara perpajakan nasional, pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik.
“Semoga Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan melalui e-filling ini dapat diikuti oleh para wajib pajak di lingkungan Kabupaten Bekasi dengan sungguh-sungguh,” katanya.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II yang diwakili oleh Kepala Bidang P2IP Jawa Barat II Ade Lili mengatakan, tujuan diadakan kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat meneladani para pemimpinnya dalam melaporkan SPT melalui e-filling.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat Kabupaten Bekasi untuk membayar pajak. Tentunya kegiatan ini merupakan momen yang penting, karena Bupati Bekasi akan menjadi teladan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.” Jelasnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Bupati Bekasi di dampingi oleh Kepala KPP Cibitung dan Kepala KPP Cikarang Selatan melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filling.
Diketahui, pelaporan SPT Tahunan pribadi untuk tahun pajak 2019 dapat dilakukan paling lambat hingga 31 Maret 2020, dan dapat dilaporkan melalui website https://djponline.pajak.go.id/ (***)