BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Guru SMA/SMK/SLB di wilayah Kabupaten Bekasi tidak boleh mengajar saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Juli 2021 mendatang jika belum divaksin Covid-19.
Berdasarkan data pada aplikasi penerimaan vaksin Covid-19 dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, vaksinasi tahap pertama bagi guru dan tenaga kependidikan secara persentase mencapai 60 persen. Sedangkan vaksinasi tahap kedua masih diangka 25 persen.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono mengatakan, vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat guru untuk dapat mengajar saat PTM. Jika belum divaksin, mereka dilarang mengajar tatap muka karena berisiko penyebaran virus.
“Jika guru tersebut belum divaksin, maka tidak boleh mengajar,” ujarnya, Selasa (18/05).
Ditegaskannya, penting bagi guru untuk divaksin Covid-19. Oleh karena itu, Asep berharap para guru tidak menyia-nyiakan program vaksinasi gratis dari pemerintah tersebut.
“Program pemerintah untuk vaksin itu kan di tahap pertama sampai akhir Mei, terus yang tahap kedua sampai akhir Juni. Nah ini yang harus diingat, jangan sampai vaksinnya habis terus guru baru sadar bahwa vaksin itu penting. Karena guru yang belum di vaksin mereka tidak diizinkan untuk mengajar nantinya,” tutur dia.
Ia juga meminta guru yang sudah divaksin untuk mengisi laporan penerimaan vaksin Covid-19 pada aplikasi Disdik Provinsi Jawa Barat. Tak ada sanksi khusus bagi guru yang belum mengisi laporan tersebut. Namun demikian, pihaknya terus memberikan imbauan.
“Tidak ada sanksi, cuma yang namanya manusia kadang suka harus diingatkan terus. Jadi saya menghimbau kepada kepala sekolah dan pengawas untuk sedianya mengisi aplikasi vaksin yang diberikan oleh Disdik provinsi,” katanya. (BC)