Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan ASN Hindari Pelanggaran Netralitas di Media Sosial

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menghindari pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 di media sosial. Pelanggaran di media sosial ini kerap tidak disadari oleh para pelaku.

“Kaitan media sosial memang kita tidak bisa mengawasi secara keseluruhan, namun demikian bicara terkait sosial media baik ASN pejabat negara, TNI-Polri dan Aparatur Desa itu semuanya orang yang dilarang (berkampanye) baik secara langsung maupun di media sosial,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin.

Bacaan Lainnya

BACA: Kerap Jadi Sorotan, ASN Kabupaten Bekasi Kembali Diingatkan Jaga Netralitas

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ASN yang melanggar, terncam sanksi berat, sedang dan ringan.

“Begitupun Kepala Desa, Sekdes, Kaur dan Kasi atau perangkat desa dan BPD. Bagi mereka yang terbukti kalau di dalam UU Pemilu ada pidananya, misalnya Kepala Desa di Pasal 490, mereka yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, dalam masa kampanye, dipidana paling lama 1 tahun,” katanya.

Bawaslu Kabupaten Bekasi, sambungnya, memiliki kewenangan untuk mengawasi mereka. Apabila ada temuan pelanggaran kaitan netralitas, maka akan diproses menjadi temuan.

BACA: Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu di Kabupaten Bekasi Rendah

“Kalau seandainya itu datang dari masyarakat, kemudian mau melaporkan, pun laporannya tetap kita proses untuk kita register dan kita tindaklanjuti, apakah memenuhi syarat formal maupun materil,” katanya.

Dia juga menandaskan semua pelanggaran terhadap mereka yang dilarang dapat dikenakan sanksi apabila sudah masuk tahapan kampanye, di tanggal 28 November 2023. “Hari ini baru masuk tahapan kampanye. Jadi yang dilakukan Bawaslu adalah pencegahan,” ucapnya.

Khoirudin mengimbau dalam setiap tahapan Pemilu sampai pelaksanaannya nanti, agar masyarakat Kabupaten Bekasi bijak bermedia sosial. “Mereka tidak dilarang, kecuali melakukan kegiatan yang memang dilarang, jadi tidak sama antara masyarakat biasa dengan ASN, baik larangannya maupun hukumannya,” kata dia. (riz)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait