BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Unit Rekrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa ganja di Jl. Raya Kedungwaringin, Kp. Bojong, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin pada Selasa (11/04) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Liston Marpaung menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut, dapat diketahui identitas keduanya berinisial BK (20) dan FN (19). Keduanya warga Kp Gempol Desa Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat.
“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 1 paket daun ganja seberat 5.05 gram dan 1 buah HP merek Samsung,” kata Kompol Liston Marpaung.
Ia menjelaskan awal mula kejadian bermula ketika anggota Opsnal Polsek Cikarang Timur yang sedang melakukan observasi di daerah Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur mendapatkan informasi dari warga bahwa kedua tersangka sering menawarkan barang narkotika jenis daun ganja kering (Cimeng).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas lalu mengikuti dan menghentikan keduanya di TKP. “Dari hasil penggeledahan petugas, dari kantong celana levis milik salah seorang tersangka, terdapat bungkus kertas gelap yang berisikan kurang lebih 1 paket daun ganja seberat kurang lebih 5.05 gram,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, atas kejadian tersebut petugas kemudian membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek Cikarang Timur untuk dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (BC)