Atlet Kabupaten Bekasi di Porprov XIV Jabar Terlindungi BP Jamsostek

Penyerahan polis secara simbolis dilakukan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bekasi-Cikarang Andry Rubiantara kepada perwakilan atlet Kabupaten Bekasi, Jum’at (28/10) malam.
Penyerahan polis secara simbolis dilakukan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bekasi-Cikarang Andry Rubiantara kepada perwakilan atlet Kabupaten Bekasi, Jum’at (28/10) malam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR  – Ratusan atlet Kabupaten Bekasi yang akan berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Jawa Barat tahun 2022 mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi – Cikarang, Andry Rubiantara mengatakan tak hanya bagi para pekerja formal, atlet juga perlu terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab, atlet terlebih lagi untuk cabang olahraga yang ekstrem memiliki risiko yang tentu membutuhkan perlindungan ketika ada insiden yang tak diinginkan.

Bacaan Lainnya

BACA: Pemkab Bekasi Siapkan Bonus bagi Atlet Peraih Medali di Porprov XIV Jabar

“Dengan adanya perlindungan ini, para atlet dapat berlatih dan bertanding dengan maksimal saat berlaga pada Porprov Jawa Barat 2022,“ ungkapnya usai menghadiri pengukuhan sekaligus pelepasan kontingen Porprov Kabupaten Bekasi di gedung Graha Pariwisata – Komplek Stadion Wibawamukti, Cikarang Timur pada Jum’at (28/10) malam.

Disebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, BP Jamsotek mendapat amanah menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Atlet sebagai pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) dilindungi dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, JKK dan JKM, yang hanya cukup membayar Rp 16.800,-/bulan.

“Perlindungan yang diberikan bukan hanya ketika berada di dalam lapangan, tetapi juga saat berada di luar lapangan pertandingan seperti berangkat dari tempat tinggal atau tempat menginap menuju tempat pertandingan dan kembali ke penginapan,” kata Andry.

BP Jamsotek, sambungnya, hadir untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja serta resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh para atlet saat berjuang membawa nama Kabupaten Bekasi di ajang tersebut.

Sementara itu Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan menyampaikan pihaknya menyerahkan penuh pada BP Jamsostek untuk melindungi atlet di seluruh cabang olahraga dalam Porprov XIV Jawa Barat Tahun 2022 ini.

Proteksi ini dinilai penting guna melindungi para atlet dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, apabila terjadi kecelakaan kerja, semua biaya perawatan akan ditanggung penuh oleh BP Jamsostek. “Dengan telah masuknya menjadi peserta BP Jamsostek diharapkan para atlit akan lebih fokus lagi dalam bertanding guna mempersembahkan medali,” kata Reza.

Dalam ajang pesta multicabang olahraga se-Jawa Barat yang berlangsung pada tangal 12 –  19 November 2022 di 9 Kabupaten/Kota ini, kontingen Kabupaten Bekasi berkekuatan  119 atlet. Mereka akan bertanding sedikitnya di 58 Cabang Olahraga dengan target Juara umum.  (dim)

Pos terkait