Antisipasi TKA Ilegal di Kabupaten Bekasi, Obon : Libatkan Serikat Pekerja di Tim PORA

diskusi tka ilegal
diskusi tka ilegal

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Serikat Pekerja yang tersebar di setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi diharapkan masuk dalam Tim Pengawas Orang Asing (Tim PORA). Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya TKA Ilegal di Kabupaten Bekasi.

Demikian disampaikan Obon Tabroni dalam Diskusi Publik ‘Mengantisipasi Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal di Kabupaten Bekasi’ yang diselenggarakan Yayasan Insan Bekasi Madani, Senin (27/03) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di D’Lagoon Resto Lippo Cikarang itu, turut hadir perwakilan dari Kantor Imigrasi Bekasi, Perwakilan Disnaker Kabupaten Bekasi, Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Perwakilan Pengusaha, Perwakilan  Serikat Pekerja, Anggota Komisi III DPR RI dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Sudah beberapa kasus (TKA-red) disampaikan oleh teman-teman Serikat Pekerja khususnya ke Disnaker namun tidak ada follow up. Alangkah baik dan bijaknya apabila institusi yang sudah ada, yakni Tim PORA yang berjumlah 41 orang itu (terdiri dari perwakilan Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Satpol PP serta Badan Kesatuan Bangsa Politik dan  Kecamatan – red) juga melibatkan satu atau beberapa orang dari perwakilan teman-teman Serikat Pekerja,” kata Obon.

Dijelaskan olehnya, selain menimbulkan nilai ketidakadilan, keberadaan TKA ilegal juga bisa menghilangkan potensi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan kesempatan bekerja di sektor tersebut.

“Bukan berarti kita ingin dilibatkan secara langsung, tetapi sumber informasi yang paling valid, sumber informasi yang mungkin disebut A1 ya dari temen-temen pekerja. Itu yang penting buat ke depan dan mudah-mudahan bisa jadi bahan evaluasi bersama,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan keberadaan TKA Ilegal membuat Kabupaten Bekasi berpotensi kehilangan PAD yang dihasilkan dari IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

“Untuk Itu Komisi IV akan terus berkordinasi dengan Tim PORA untuk terus mengawasi TKA yang ada di Kabupaten Bekasi guna melakukan penindakan terhadap TKA yang ilegal agar tidak ada lagi TKA Ilegal di Kabupaten Bekasi ini. Kami tidak menutup terhadap TKA, kami akan terbuka sepanjang TKA tersebut legal atau mematuhi regulasi dan aturan yang ada,” kata dia. (BC)

Pos terkait