BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pihaknya telah melakukan evaluasi mengenai banyaknya petugas Pemilu 2019 yang meninggal setelah penyelenggaraan.
Jajang tak menampik bahwa saat itu petugas pemilu mengalami kelelahan dikarenakan nyaris bertugas selama 24 jam tanpa istirahat.
“Berdasarkan catatan pengelaman tahun lalu, kondisi fisik para penyelenggara pemilu beban kerjanya nyaris dikatakan non-stop, nyaris 24 jam lah ya,” kata Jajang, Kamis (30/06).
BACA: Kelelahan, Ketua KPU Dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi
Selain dikarenakan beban kerja yang cukup berat, pihaknya menemukan fakta bahwa petugas yang meninggal juga memiliki faktor riwayat penyakit bawaan.
Penyakit yang diderita para petugas kemudian diperparah ketika mereka bertugas dari pagi hingga pagi di keesokan harinya.
“Hasil evaluasi kemarin, mereka yang sakit atau meninggal itu karena punya riwayat penyakit. Bukan hanya karena mereka melaksanakan tugas itu saja. Tapi kalau yang meninggal itu setelah penyelenggaraan,” ucapnya.
Jajang menjelaskan hasil evaluasi tersebut, telah disampaikan pihaknya kepada KPU Jawa Barat yang dilanjutkan kepada KPU RI. Saat ini KPU sendiri akan menggodok syarat dan ketentuan petugas pemilu di tingkat ad hoc, yakni PPS, PPK dan KPPS.
“Ini sudah kami sampaikan kepada KPU RI di dalam rapim dan rakor bahwa kami ingin ada payung regulasi bagaimana penyelenggara di tingkat ad hoc, terjamin fisiknya dan betul-betul sehat,” kata Jajang.
Oleh sebab itu, pihaknya mewacanakan agar petugas pemilu mengantongi hasil tes kesehatan. Mereka yang memiliki riwayat penyakit berat kemungkinan besar tak diperbolehkan menjadi petugas.
“Maka kami punya strategi menyeleksi calon penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc hingga KPPS itu, mereka secara kesehatan tidak terganggu, tidak ada riwayat penyakit berat, kami juga minta surat cek kesehatannya,” ucapnya.
Bahkan dirinya menginginkan agar KPPS yang bertugas juga diselesaikan berdasarkan umur. Namun, rencana tersebut masih terus dipertimbangkan oleh internal KPU RI.
“Kami berharap usia 50 tahun ke atas, kalau bisa diestafetkan kepada yang lebih muda. Masih terus digodok, nanti akan tertuang di peraturan KPU tentang rekrutmen penyelenggara ad hoc. Apa saja syaratnya nanti tertuang di sana,” kata Jajang.
Pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, tercatat setidaknya sebanyak 225 petugas KPPS yang meninggal, sedangkan yang sakit sebanyak 1.470 orang.
Sedangkan di Kabupaten Bekasi sendiri, sebanyak empat orang petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan setelah melaksanakan tugasnya. (dim)