949 Bacaleg Berebut 55 Kursi di DPRD Kabupaten Bekasi

Sebanyak  949 bacaleg dari 18 partai politik sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Bekasi untuk bertarung memperebutkan 55 kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024
Sebanyak  949 bacaleg dari 18 partai politik sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Bekasi untuk bertarung memperebutkan 55 kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN  –  Proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Bekasi telah selesai dilakukan. Sebanyak  949 bacaleg dari 18 partai politik sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menuturkan mayoritas partai politik mendaftarakan 55 bacaleg ke KPU. Namun terdapat 1 partai yang tidak memenuhi kuota maksimal, yakni Partai Garuda yang hanya menurunkan 14 bacaleg.

Bacaan Lainnya

“Pertanggal 14 Mei 2023 semua parpol sudah mendaftarkan bacaleg-nya, masing-masing 55 bacaleg. Hanya Partai Garuda yang kuotanya tidak penuh namun tetap tersebar di 7 dapil,” kata  Jajang Wahyudin, Selasa (16/05).

Selanjutnya KPU Kabupaten Bekasi bakal melakukan pemeriksaan administrasi berkas pendaftaran bacaleg DPRD. Proses pemeriksaan akan dilakukan selama 5 minggu hingga 23 Juni mendatang.

Dalam proses pemeriksaan itu, KPU Kabupaten Bekasi akan memeriksa sejumlah dokumen seperti surat yang menyatakan apakah bacaleg tersebut mantan narapidana atau bukan, latar belakang profesi, terbebas dari penggunaan narkoba, kesehataan jasmaninya hingga keabasahan ijazah.

“Jadi tentu nanti itu akan kami teliti, kami akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen di aplikasi silon. Nanti (silon) akan dibuka oleh KPU RI kalau sekarang belum (dibuka) jadi belum bisa kami identifikasi,” ungkapnya.

Nantinya, 949 bacaleg itu bakal memperebutkan 55 kursi di DPRD  Kabupaten Bekasi. 55 kursi itu tersebar di 7 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut:

  • Dapil Kabupaten Bekasi 1 (Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu) 9 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 2 (Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat) 8 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 3 (Kecamatan Tambun Selatan) 8 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 4 (Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani) 7 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 5 (Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong) 7 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 6 (Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin) 7 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 7 (Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan) 9 kursi. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait