Total Klaim Asuransi Kematian Capai Rp15 Miliar, Aksi Tipu-tipu Wahyu Suhada dkk Berakhir Di Balik Jeruji Besi

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Wahyu Suhada, aktor utama yang merekayasa aksi tipu-tipu korban tenggelam di Kalimalang, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat telah menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (09/06) kemarin.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit menjelaskan setelah melakukan pendalaman terhadap Wahyu, ternyata total klaim asuransi kematian yang berpotensi diraupnya lebih dari Rp3 miliar.

Bacaan Lainnya

“Jadi untuk klaim asuransi informasi awal yang kita dapat dari tiga tersangka lain, memang disebutnya Rp3 miliar. Tetapi setelah kita tanyakan kepada saudara WS sendiri ternyata lebih dari itu,” kata Awang saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat (10/06).

Wahyu mengaku kepada polisi bahwa dirinya mendaftarkan dirinya pada empat polis asuransi kematian perusahaan swasta.

Apabila ia meninggal, maka total uang pertanggungan yang harus dibayarakan empat perusahaan tersebut, berkisar Rp15 Miliar.

“Ada empat asuransi yang dia miliki ya. Pertama ada asuransi Astra Life, Allianz kemudian FWD Life Insurance, dan asuransi Mega Life. Jadi kalau ditotal semuanya ini mencapai Rp15 miliar,” ungkapnya.

Awang menambahkan sejak kasus kejahatan asuransi itu terbongkar pada Minggu (05/06) lalu, dalam pelariannya Wahyu kerap berpindah-pindah tempat.

Bahkan dikarenakan ketakutan dan kebingungan mencari tempat persembunyian, Wahyu sempat tidur di musala dan pemancingan.

“Setelah kejadian tersangka melarikan diri nih berpindah-pindah tempat, ada di Bogor, Depok, Karawang. Kadang tidur di mushola, di hotel, rumah saudara, tidur di pemancingan,” kata Awang.

Adapun alasan yang mendasari  Wahyu hingga dirinya nekat merekayasa kematiannya dikarenakan mengalami kerugian dalam investasi bodong E-Dinar Coin (EDC). Akibatnya, ia mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar.

“Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak dan mengalami kerugian sebanyak Rp2,8 miliar karena dia mengikuti aplikasi koin digital EDC Cash,” ucap Awang.

EDC Cash sendiri masuk ke dalam daftar investasi Ilegal sejak Oktober 2020 lalu, atau di tahun yang sama ketika Wahyu mulai merintis aktivitas menjalani investasi bodong tersebut. “Pelaku ikut EDC Cash sejak 2 tahun lalu,” katanya.

Awang mengaku akan melakukan interogasi lanjutan terkait status keterlibatan Wahyu pada EDC Cash tersebut.

“Terkait keterlibatannya dalam EDC Cash, nanti akan kami dalami lagi,” tutur Awang.

Sebelumnya, dua orang pengendara motor bernama Wahyu (35) dan Abdil Mulki (37) diberitakan terpental ke Kalimalang setelah ditabarak pengendara mobil Toyota Fortuner pada Sabtu (04/06) lalu.

Mulki ditemukan warga di pinggir kali dan mengalami luka di bagian kaki. Ia telah dilarikan ke RS Medirosa Tegal Gede Cikarang untuk menjalani perawatan intensif.

Sedangkan Wahyu belum ditemukan dikarenakan dikabarkan tenggelam setelah terpental dihantam pengendara mobil yang melarikan diri.

Belakangan diketahui bahwa kasus tersebut sengaja direkayasa oleh empat orang pelaku agar Wahyu bisa mengklaim asuransi kematian yang nilainya sebesar Rp15 miliar.

Wahyu dan tiga orang lainnya dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan. (dim)

Pos terkait