Tiga Tahun Leluasa Beroperasi Tanpa Izin, Peleburan Aluminium di Cibarusah Akhirnya Ditutup

Kesepakatan penghentian aktivitas peleburan aluminium milik PT Armada Global Teknologi yang beroperasi di atas lahan seluas kurang lebih 1500 m2 ini tertuang dalam mediasi antara warga dan pihak pengelola yang digelar di kantor Kecamatan Cibarusah pada Kamis (01/02).
Kesepakatan penghentian aktivitas peleburan aluminium milik PT Armada Global Teknologi yang beroperasi di atas lahan seluas kurang lebih 1500 m2 ini tertuang dalam mediasi antara warga dan pihak pengelola yang digelar di kantor Kecamatan Cibarusah pada Kamis (01/02).

BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH  –  Desakan warga untuk menghentikan aktivitas peleburan aluminium yang beroperasi sejak tahun 2020 lalu di Kampung Tempuran RT 001 RW 002 Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi membuahkan hasil.  Selain tidak berizin, lokasi peleburan pun menyalahi tata ruang. Meski begitu, pengelola mengklaim penghentian aktivitas itu hanya bersifat sementara. Mereka mengaku akan kembali membuka aktivitas setelah seluruh izin terpenuhi.

BACA: Ada Banyak Pabrik, Kualitas Udara di Kabupaten Bekasi Diklaim Masih Aman

Bacaan Lainnya

Kesepakatan penghentian aktivitas peleburan aluminium milik PT Armada Global Teknologi yang beroperasi di atas lahan seluas kurang lebih 1500 m2 ini tertuang dalam mediasi antara warga dan pihak pengelola yang digelar di kantor Kecamatan Cibarusah pada Kamis (01/02) pagi. Aparatur Kepolisian dan TNI pun dilibatkan dalam mediasi ini.

Camat Cibarusah Rusdi Azis mengatakan, aktivitas peleburan aluminium  dikeluhkan warga karena menimbulkan polusi udara dan bau. Warga pun mendesak aktivitas dihentikan total. Namun demikian, pihak pengelola berdalih bakal mengurus izin yang diperlukan.

“Masyarakat menginginkan aktivitas di perusahaan tersebut dihentikan, ditutup total. Sampai dengan perizinan yang akan ditempuh oleh pihak perusahaan didapatkan sampai selesai dan tidak ada aktivitas apa pun sampai izin itu ditempuh. Itu sudah disanggupi oleh pihak perusahaan dan kami sudah tuangkan dalam bentuk berita acara hasil mediasi,” kata Rusdi Aziz.

Menurut Rusdi aktivitas peleburan aluminium itu bukan semata tidak memiliki izin. Akan tetapi keberadaannya pun tidak sesuai dengan tata ruang. Peleburan aluminium itu berada di kawasan persawahan dan pemukiman yang notabene masuk zona hijau. Meski demikian, pihaknya tidak melarang jika pengelola keukeuh mengurus izin.

“Kalau dalam kacamata saya itu sudah menyalahi dari peruntukkan, kita ini kan zona hijau bukan zona kuning, artinya zona hijau itu bukan diperuntukkan untuk perusahaan (industri). Tapi karena mereka ingin mengurus izin ya silakan saja walaupun dalam pemikiran saya sebagai suatu yang mustahil bisa keluar izin. Karena kalau pun dikeluarkan izin tapi karena peruntukannya berbeda ya sudah salah,” ucap dia.

Pasca mediasi, Rusdi pun memersilakan warga untuk mengawasasi dan melaporkan kembali jika nantinya mereka kembali beraktivitas sebelum izin terbit. Pasalnya, kesepakatan penghentian aktivitas ini bukan kali pertama. Sebelumnya mereka pun pernah bersedia menghentikan aktivitas namun sepekan berikutnya, kesepakatan itu dilanggar.

“Kalau kami dari pihak muspika hanya memediasi dan memfasilitasi, artinya kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi hukum, tapi tadi sudah diinformasikan oleh pihak muspika kalau memang mereka merasa tidak puas atau setelah dibuatkannya berita acara ada pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, silakan mereka mengadukan ke pihak terkait dengan modal berita acara kesepakatan dan bentuk pelanggaran yang mereka lakukan,” ungkapnya.

Sementara itu perwakilan pihak pengelola irit bicara terkait aktivitas yang mereka lakukan. Pengelola hanya memastikan bakal mengurus seluruh izin. Selama proses pengurussan izin berlangsung,  aktivitas peleburan untuk memproses bahan baku berupa dross aluminium menjadi ingot akan dihentikan.  (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait