BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kepolisian dan TNI terus gencar melakukan razia yustisi pedisiplinan protokol kesehatan. Pada Senin 15 Septmber 2020, tim gabungan tersebut menjaring puluhan warga di wilayah Kecamatan Tambun Selatan lantaran tidak menggunakan masker.
Puluhan orang yang terjaring di kawasan Pasar Tambun Selatan dan Underpass Tambun yang berada di Jalan Sultan Hasanudin itu langsung diberikan sanksi berupa push up ditempat serta sanksi berupa membersihkan jalan dengan menggunakan rompi orange yang bertuliskan ‘Pelanggar PSBB Kabupaten Bekasi’, setelah itu para pelanggar diberikan masker dan diminta secara tertulis agar tidak mengulanginya kembali.
”Ada 41 orang yang terjaring operasi yustisi pedisiplinan protokol kesehatan, mereka kami berikan tindakan tegas berupa sanksi sosial,” ucap Camat Tambun Selatan, Junaepi.
Junaepi menjelaskan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan setiap harinya hingga wilayah Kecamatan Tambun Selatan masuk zona hijau. Sebab, saat ini kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak di Kabupaten Bekasi itu masuk zona merah dengan banyaknya warga yang terkonfirmasi maupun suspek covid-19.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan dan mereka tetap menggunakan masker saat berada didalam maupun diluar rumah,” ucapnya.
Untuk itu, Junaepi berharap warga tetap menerapkan 3M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak. (BC)