BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Hal ini tak lepas dari DKI Jakarta yang sudah lebih dulu mengajukan PSBB dan disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
BACA: Warga Kabupaten Bekasi Terdampak COVID-19 Dapat Bantuan Pangan Senilai Rp203 Ribu
“Ini kita lakukan karena DKI Jakarta sudah melakukan PSBB dan tentu saja sebagai daerah penopang kita akan melakukan yang sama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai memimpin rapat koordinasi dan evaluasi percepetan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Rabu (08/04).
Eka mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat pengajuan penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tengah menunggu hasilnya. “Kita sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat,” tuturnya.
Perihal pembatasan sosial, Eka mengatakan secara umum aturan mengenai hal telah diterapkan di Kabupaten Bekasi. Hanya saja ketika PSBB dilakukan akan ada sanksi yang berlaku.
“Sekolah-sekolah sudah kita liburkan, tempat yang menjadi pusat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan-perusahaan juga sudah kita kirimkan himbauan tentang pembagian waktu. Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB nanti aturannya akan lebih detail lagi dan ada sanksinya juga,” kata dia.
Eka menambahkan saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan jejaring pengamanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak. “Ini sedang kita persiapakan, termasuk kompensasi terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang kita data melalui aparatur desa hingga kecamatan,” tuturnya.
Untuk diketahui, PSBB di DKI Jakarta akan efektif diterapkan pada Jumat 10 April 2020 mendatang. Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberi lampu hijau pengajuan PSBB di Ibu Kota.
PSBB sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo Selasa 31 Maret 2020 lalu. Aturannya kemudian dilengkapi lewat Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang syarat dan pelaksanaan PSBB di suatu daerah dengan lebih rinci. (BC)