Ramadhan, Pemkab Bekasi Lanjutkan Vaksinasi Covid-19

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan di bulan Ramadhan 1442 H.  Hal ini dilakukan menyusul Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengatakan, vaksinasi yang dilakukan pemerintah menjadi upaya dalam memutus mata rantai Covid- 19. Hingga kini, vaksinasi di Kabupaten Bekasi sudah menginjak angka 83 ribu.

Bacaan Lainnya

“Sasaran yang sudah divaksin dilaporan lebih kurang 83 ribuan untuk dosis satu. Dosis ke 2 masih di angka 49 ribu,” kata dia, Rabu (14/04).

Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan MUI, vaksinasi akan tetap dilanjutkan selama bulan Ramadhan.  “Kegiatan vaksinasi tetap dilaksanakan di bulan puasa ini, melihat jadwal dari faskes masing- masing. Juga, faskes yang mendapatkan distribusi vaksin tetap melaksanakan sesuai alokasi yang diberikan,” ujarnya.

Sri Enny mengimbau calon penerima vaksin senantiasa mengupayakan istirahat yang cukup,  makan makanan yang bergizi dan seimbang, serta tetap mencukupi kebutuhan cairan saat sahur.

Sekedar informasi, vaksinasi Covid-19 saat orang-orang tengah puasa di Bulan Ramadhan diperbolehkan. Hal tersebut didasari pada Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa. (BC)

Pos terkait