BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun, terus mengejar pelaku lainnya dengan melakukan pengembangan hasil penyelidikan seorang laki-laki paruh baya yang diamankan setelah berhasil diringkus warga karena mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (12/09) lalu.
BACA : Modus Beli Rokok, Pengedar Uang Palsu di Tambun Selatan diringkus Warga
Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana, mengatakan, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya, yang diduga terlibat atas pria paruh baya tersebut berinisial ET Bin Y (58) warga Sukasari RT 001/004, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
“Kita masih melakukan pengejaran. Harap sabar. Karena memang tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka lainnya, yakni AM yang beralamat di Bogor,” kata Bobby saat di temui di Kantor Kelurahan Jatimulya, Minggu (17/09)
Bobby menjelaskan, tersangka ET diberikan uang palsu sebesar Rp. 3 juta oleh AM dan diiming-imingi akan membagi dua uang kembalian jika berhasil membelanjakan uang palsu tersebut. Kendati demikian, pengedar uang palsu tersebut pemain baru dan tidak ada keterlibatan dengan pengedar upal yang pernah ada.
“Tersangka E membelanjakan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu ke warung pertama. Ia membeli rokok 2 bungkus dan mendapatkan uang kembalian Rp. 66 ribu,” ucapnya.
“Ini pemain baru dan untungnya cepat ketahuan dan ketangkap oleh warga. (Pelaku, red) tidak ada keterlibatan dengan pengedar yang dulu pernah ada,” tambah dia.
Selanjutnya, Bobby mengatakan, tersangka membeli satu bungkus rokok di warung kedua dengan menggunakan uang palsu pecahan yang sama dan mendapatkan uang kembalian sebesar Rp. 83 ribu.
“Saat itu pemilik warung, yakni MR curiga dengan uang yang diberikan tersangka dan setelah diamati ternyata uang tersebut adalah uang palsu. Warga pun kemudian menangkapnya lalu menyerahkannya ke Polsek Tambun,” ungkapnya,
Guna pengusutan lebih lanjut, sambungnya, kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 30 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 3 bungkus rokok dan uang hasil kembalian sebesar Rp. 149 ribu. (BC)