Masa Kampanye, Kabupaten Bekasi Larang APK Nempel dan Dipaku di Pohon

Memasuki masa kampanye, KPU Kabupaten Bekasi meminta parpol menaati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye. Salah satunya, tidak menempel dan memaku APK di pohon.
Memasuki masa kampanye, KPU Kabupaten Bekasi meminta parpol menaati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye. Salah satunya, tidak menempel dan memaku APK di pohon.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Memasuki tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi meminta seluruh partai politik peserta pemilu 2024 menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Salah satunya, tidak menempel dan memaku APK di pohon.

BACA: Petugas Gabungan Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi di Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyebutkan, terdapat ketentuan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan maupun dilarang untuk pemasangan APK. Penentuan titik itu sesuai pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Pemasangan APK berupa papan reklame maupun baliho tidak boleh asal pasang. Ada sejumlah titik yang dilarang maupun yang diperbolehkan,” kata Ali Rido, Selasa (28/11).

Ali menerangkan, terdapat 11 titik yang dilarang untuk dipasang APK yakni taman pagar, tiang PJU (penerangan jalan umum), jembatan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan.

Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum, taman atau pepohonan dan tempat umum termasuk halaman pagar atau tembok.

“Area jalan sekitar kompleks pemerintah daerah Kabupaten Bekasi termasuk didalamnya dilarang dipasang APK. Termasuk sekolah, tiang listrik hingga pepohonan,” ungkapnya.

Sedangkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan sudah diputuskan melalui rapat bersama Pemerintah Daerah dan Bawaslu. Setiap kecamatan terdapat sejumlah titik mana saja yang diperbolehkan. Artinya, APK tersebut akan terpusat lokasi tersebut.

“Nanti jika ada pelanggaran, tentunya kami bersama Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat Kepolisian beserta TNI untuk lakukan penertiban,” katanya.

Untuk diketahui masa kampanye terbuka dimulai hari ini Selasa, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setiap partai politik, calon legislatif ataupun calon presiden dan wakil presiden hanya boleh memasang APK di lokasi yang telah ditetentukan.

“Tentunya kami berharap semua partai politik, calon legislatif bisa mematauhi ketentuan yang sudah ditetapkan demi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang damai dan tertib di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Ali. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait