LAMI Ingatkan Kades di Kabupaten Bekasi Agar Dana Desa Untuk Kepentingan Warga

Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Bekasi mengingatkan kepala desa di Kabupaten Bekasi yang baru terpilih, agar mampu mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Sebab, dana desa harus sampai ke rakyat dan dirasakan manfaatnya.

Ketua LAMI Kabupaten Bekasi, M. Choiri mengatakan, kepala desa yang baru agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dana desa dapat dikelola dengan sangat strategis untuk pembangunan desa. Selain itu, dalam pelaksanannya juga harus mengedepankan musyawarah meningkatkan kordinasi.

Bacaan Lainnya

“Kepada para kades agar dalam pengelolaan administrasi keuangan ADD dan DD dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Choiri kepada wartawan.

Choiri mengatakan, mengelola dana desa para kades harus menyentuh kepentingan warga desa. Selain itu dalam pengelolaan dana desa haru mempedomani Peraturan Bupati dan Undang-undang tentang Desa. Dikarenakan, dasar pondasi penggunaan dan pengelolaan sudah diatur.

“Kalau perlu para kepala desa ini merangkul masyarakat dalam pembahasan pembangunan desa, sehingga akan tercipta suasana yang kondusif dan dapat menghantarkan kepada tatanan pemerintahan desa yang mandiri, kreatif, inovatif dan demokratis,” imbuhnya.

Dikatakan Choiri, berdasarkan catatan yang dihimpun pihaknya, terdapat kepala desa memposisikan sebagai aktor terbanyak korupsi anggaran desa. Anggaran desa di sini terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berdasarkan catatan data yang saya himpun dari Tahun 2016 sampai 2017, terdapat 110 korupsi anggaran desa yang telah diproses oleh penegak hukum dan diduga melibatkan 139 pelaku. Ini se-Indonesia. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sedikitnya Rp 30 miliar,” bebernya.

Menurut Choiri, banyaknya kepala desa yang menjadi tersangka menunjukkan bahwa tak dilaksanakannya kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan, Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

“Selain itu terbatasnya kompetensi Kades dan perangkat desa merupakan salah satu faktor penyebab korupsi dana desa,” pungkasnya. (BC)

Pos terkait