BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Terkait dengan masih banyaknya warga Kabupaten Bekasi yang belum memiliki e-KTP dan terancam kehilangan hak suara di Pilkada serentak 2017, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh berharap Disdukcapil Kabupaten Bekasi bisa menuntaskan hal itu.
BACA : Kang Aep : Tak Punya e-KTP, Warga Kabupaten Bekasi Tak Boleh Kehilangan Hak Suara
“Kami berharap saat menjelang pesta demokrasi lima tahunan ini, seluruh warga Kabupaten Bekasi yang mendapatkan hak pilih dapat terekam datanya di e-KTP,” kata Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (28/04).
BACA : 500 Ribu Lebih Warga Kabupaten Bekasi Belum Miliki KTP Elektronik
Dikatakan olehnya bahwa data pemilih dalam bentuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) akan diserahkan pihaknya kepada KPU di bulan Juli 2016.
BACA : Pilkada 2017, KPU Kabupaten Bekasi Gunakan DPT Berbasis E-KTP
“Maka dari Juli 2016 sampai Februari 2017 itu (DP4) harus diteliti oleh KPU. Yaitu penelitian faktual dengan cara turun ke lapangan,” jelasnya.
“Nantinya KPU bisa melakukan pencocokan dan penelitian dengan turun ke masyarakat, untuk mendata siapa yang usianya naik menjadi 17 tahun, siapa yang meninggal dunia, dan mendata siapa anggota TNI serta Polri yang pensiun sehingga mempunyai hak pilih,” katanya
Saat disinggung kemungkinan adanya pemilih ganda mengingat belum semua warga Kabupaten Bekasi belum terekam e-KTP, ia menyangkalnya.
“Tidak akan terjadi, sebab kita mengacu pada Kartu Keluarga (KK) untuk menentukan hak pilih masyarakat. Jadi sumber acuan kita bukan hanya perekaman e-KTP,” cetusnya. (DB)