Kejaksaan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan Soleman alias SL, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 - 2029  sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau pemberian fee proyek di Kabupaten Bekasi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan Soleman alias SL, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 - 2029  sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau pemberian fee proyek di Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka SL selaku Ketua PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

“Mereka (kuasa hukum) mengajukan permohonan penangguhan penahanan tapi kami tolak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel, Rabu (13/11).

Bacaan Lainnya

Kejaksaan bahkan telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi itu selama 40 hari terhitung 18 November hingga 27 Desember 2024.

BACA: Kejaksaan Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Gratifikasi Pimpinan DPRD, Kuasa Hukum Soleman Ajukan Penangguhan

“Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir sehingga kita perpanjang,” katanya.

Dia memastikan berkas perkara kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW oleh tersangka SL sudah dilengkapi oleh penyidik dan telah diserahkan kepada jaksa peneliti.

“Jaksa peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian perkara sebelum dilimpahkan oleh pidsus (pidana khusus) ke pengadilan,” katanya.

Samuel juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti kepastian perkara hukum yang menjerat oknum salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 serta 2024-2029 itu.

“Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah penyidikan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, SL ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10) atau sehari setelah dilantik untuk untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” katanya.

BACA: Baru Sehari Dilantik Jadi Pimpinan DPRD, Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nmor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata Ronald. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait