BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Satu unit rumah milik warga di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat dilalap si jago merah, Selasa (15/03) pagi.
Akibatnya seorang anak perempuan berinial NA (11) yang masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar (SD), meninggal dunia diduga karena kehabisan oksigen.
Saksi sekaligus tetangga korban bernama Slamet menceritakan kebakaran terjadi pada pukul 07.00 WIB. Rumah yang terbakar dihuni empat orang terdiri dari sepasang suami istri dan dua orang anak.
“Pas kejadian ada semuanya empat orang, dua anak sama suami istri. Pas kejadian Bapaknya ada di luar, istrinya lagi mandi,” ucap Slamet.
Tiba-tiba muncul suara ledakan dari dalam rumah, tak lama kemudian terjadi kobaran api yang cukup besar. Si jago merah menyambar seisi rumah dengan begitu cepat.
Ayah korban berupaya menyelamatkan NA yang masih ada di dalam rumah saat mengetahui sang istri hanya berhasil membawa anak bungsunya yang masih kecil.
“Pas dengar ledakan, (Ibu korban) langsung lari keluar. Nah si anak sudah dibangunin, enggak bangun-bangun,” ujarnya.
Bahkan ayah korban sempat memaksakan diri masuk rumah di tengah kobaran api. Namun upayanya dihalau warga setelah ayah korban mengalami luka bakar.
Setelah api mereda selama kurang lebih setengah jam, Slamet memberanikan diri untuk masuk ke rumah dengan harapan NA masih bisa diselamatkan.
“Setelah setengah jam, saya memberanikan diri masuk ke dalam buat nyari anak ini. Ternyata anaknya ada di belakang pintu kamar mandi. Masih bernapas, terus dibawa ke rumah sakit. Tapi meninggal pas perawatan. Enggak ada luka bakar, mungkin karena kehabisan oksigen,” kata Slamet.
Sementara itu, paman korban bernama Yayat mengatakan bahwa ayah NA merupakan anggota TNI yang baru pulang setelah dinas selama 5 tahun di Papua. Ayah korban tengah mengalami patah tangan dan kaki sehingga tak bisa menyelamatkan Anaknya saat insiden kebakaran.
“Diduga ada korsleting listrik dari dispenser karena airnya kosong. Bapaknya tentara, memang tangan dan kakinya patah, habis pulang dinas dari Papua, dinasnya 5 tahun,” ucap Yayat. (dim)