BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kurang lebih sepekan sejak pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Metro Bekasi mencatat terdapat 101 pelanggar yang tertangkap kamera tilang elektronik.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan dari jumlah tersebut, pelanggar yang sudah terkonfirmasi sebanyak 22 pelanggar.
Pelanggar kemuduian dikirimkan surat konfirmasi dan diminta melakukan konfirmasi melalui website ataupun mendatangi posko konfirmasi E-TLE.
“Yang konfirmasi melalui website itu sebanyak 16 pelanggar dan yang datang ke posko konfirmasi sebanyak 6 pelanggar,” kata AKBP Ojo Ruslani, Minggu (25/04).
Kemudian, sambungnya, dari hasil konfirmasi tersebut ke 22 pelanggar yang tertangkap kamera tilang elektronik itu telah dilakukan penindakan.
“Yang jelas sejak diberlakukan pada tanggal 15 April 2021 lalu, pada umumnya untuk ETLE Polres Metro Bekasi ini sudah berjalan cukup baik,” kata dia.
Diketahui, tilang elektronik di Kabupaten Bekasi baru diterapkan di lampu merah Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), tepatnya di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara. Rencananya kedepan, kamera tilang elektronik tersebut akan ditambah di sejumlah titik lainnya. (BC)