Jelang Masa Tenang, Parpol di Kabupaten Bekasi Diimbau Tertibkan APK Secara Mandiri

Bawaslu Kabupaten Bekasi meminta parpol pemilu 2024 untuk menertibkan APK secara sukarela dan mandiri sebelum masa tenang.
Bawaslu Kabupaten Bekasi meminta parpol pemilu 2024 untuk menertibkan APK secara sukarela dan mandiri sebelum masa tenang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi meminta para peserta pemilu 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara sukarela dan mandiri sebelum masa tenang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan pihaknya telah pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada pimpinan partai politik serta calon anggota DPD peserta pemilu di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

BACA: Daftar Lokasi di Kabupaten Bekasi yang Diperbolehkan untuk Pemasangan APK

Adapun isi lengkap surat imbauan tersebut, pertama agar mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, menertibkan APK dan Bahan Kampanye (BK) yang telah terpasang maupun tertempel di wilayah Kabupaten Bekasi paling lambat sejak dimulai masa tenang.

Sesuai Pasal 27 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum N0 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya pada tanggal 11-13 Februari 2024

“Siang tadi kita sudah memberikan himbauan kepada para peserta pemilu untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dan mencopot APK sebelum dimulainya masa tenang. Jika masih ada APK di masa tenang, maka tim gabungan dari Bawaslu dan Pemerintah Daerah yang akan menertibkan,” kata Akbar Khadafi, Sabtu (10/02).

Guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, pihaknya juga telah mengintruksikan jajaran pengawas baik di tingkat kecamatan, desa hingga TPS untuk melakukan patroli pengawasan di semua tingkatan secara komprehensif selama masa tenang hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

“Bawaslu Kabupaten Bekasi senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPU, Satpol PP guna menjaga kondusivitas di masa tenang serta persiapan penurunan APK,” ungkapnya.

Sementara itu Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan mengingat banyaknya alat APK yang harus dibersihkan, pihaknya sudah menginstruksikan perangkat daerah terkait, para camat dan kepala desa untuk ikut membantu membersihkan APK dan berkoordinas dengan pengawas Pemilu di wilayahnya masing-masing.

“Target utamanya tentu seluruh APK diturunkan dengan bersih dan tertib sesuai SOP dengan tidak menimbulkan potensi masalah,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait