BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2019 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi masih terus bergulir, Jum’at (30/11) malam.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, mengacu kepada Peraturan Mentri Dalam Negeri No 38 Tahun 2018 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka penyusunan APBD 2019 paling telat adalah hari ini.
“Belum rampungnya proses pembahasan APBD 2019 terkendala dengan proses sinkronisasi kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang tertuang di dalam KUA-PPAS dan sudah dimasukan ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan anggaran yang ada di Sistem Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan, karena ini kan sistem baru di kita,” ungkapnya.
Oleh karenanya, DPRD Kabupaten Bekasi terus mengejar pembahasan APBD 2019 ini bersama pihak eksekutif sebelum nantinya disetujui dalam sidang paripurna dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
“Kita terus mengupayakan agar bisa selesai hari ini karena kalau mengacu ke aturan kan paling telat itu tanggal 30 November 2018 pukul 24.00 WIB. Kalau keluar tahapan, ya mungkin tidak terevaluasi oleh gubernur. Makanya, kita upayakan agar selesai hari ini karena sebetulnya tinggal pencocokan saja antara kegiatan di SIPD dengan jumlah anggaran yang sudah dimasukan dalam SIMDA Keuangan,” ucapnya. (BC)