BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kisah pelarian AS alias Tile alias Mangap akhirnya berakhir. Sejak Maret 2022 lalu AS menjadi buronan polisi usai terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap IN (22) karyawati pabrik di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, tersangka ini diringkus di Cikarang Utara tanpa perlawanan untuk menyusul dua rekannya yang sudah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Cikarang.
BACA: Terlibat Kasus Pembunuhan Karyawati Pabrik, Tile Dicari Polisi
“Setelah kejadian, pelaku itu kabur ke Bantul, bekerja, dagang, pindah-pindah kos dan satu tahun terkahir itu kerja di daerah Teluk Jambe Karawang. Ditangkapnya di Cikarang Utara tapi,” kata AKBP Saufi Salamun, Kamis (12/09).
Dirinya menjelaskan, dalam menjalankan aksinya AS berperan mengambil tas korban.
“Temannya N alias Upang berperan sebagai eksekutor, melakukan pembacokan terhadap korban sedangkan MR mengendarai sepeda motor, dua orang itu sudah ditangkap sekarang masih dalam penjara.. Nah AS alias Tile ini berperan merampas tas korban,” ungkapnya.
Saufi menyebutkan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
“Ini sebagai bukti bahwa kami selalu serius menanggapi kejadian yang terjadi. Petugas kami di lapangan akan selalu memonitor dan tetap berusaha melakukan pengungkapan tindak pidana yang terjadi di wilayah Bekasi,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS