BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi akan mengeluarkan stiker yang berisi petunjuk tarif resmi angkutan umum perkotaan atau angkot. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pengenaan tarif di luar ketentuan.
BACA: BBM Naik, Organda: Tarif Angkot Ikut Naik 15 Persen
“Tarif yang saat ini berlaku sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi serta Berita Acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam, Selasa (30/07).
Selain mengeluarkan stiker yang berisi petunjuk tarif resmi angkutan umum perkotaan, Dinas Perhubungan juga akan bekerjasama dengan Organda serta pihak kepolisian wilayah setempat, untuk mensosialisasikan dan melaksanakan operasi gabungan.
“Ya, kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot agar tidak lagi memasang tarif di luar ketentuan,” ujarnya.
BACA: Tarif Angkot ‘Mencekik’, Kadishub Minta Tim Saber Pungli Bertindak
Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi mengatakan, selama ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan telah membuat surat edaran dan menghimbau kepada para sopir dan pengusaha angkutan umum perkotaan agar tidak memasang tarif di luar ketentuan.
“Tapi kenyataannya di lapangan, memang masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Karena itu, pemasangan stikker yang berisi mengenai petunjuk tarif resmi angkutan umum perkotaan di Kabupaten Bekasi adalah solusi terbaik agar tidak ada lagi sopir angkot yang mematok tarif di luar ketentuan.
“Ya, kita akan pasang stiker, agar tidak terjadi lagi sopir angkot di Cikarang yang mematok tarif di luar ketentuan,” kata dia. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS