BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 531 orang warga binaan (narapidana) di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Cikarang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah
“Yang dapat remisi 531 warga binaan dan 6 orang diantarannya langsung bebas di hari raya Idul Fitri ini,” kata Kepala Lapas Kelas III Cikarang, Kadek Anton Budiharta, Minggu (25/06) pagi.
Ia menjelaskan Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk reward (penghargaan) karena telah berkelakuan baik selama menjalani massa pidana di Lapas Kelas III Cikarang.
“Jadi ada ada tim penilai yang mengavaluasi apakah mereka sudah berkelakuan baik atau belum selama menjalani massa pidana di dalam lapas,” ucapnya.
Ia berharap agar kedepannya warga binaan yang mendapat remisi, khususnya yang telah bebas dapat segera berkumpul dengan keluarga, aktif di tengah masyarakat sehingga bisa berperan kembali sebagai warga negara yang baik.
“Tentunya kami juga berharap mereka mendapatkan pekerjaan yang baik dan halal juga tidak melanggar hukum lagi,” tandasnya. (BC)