1.268 Napi di Cikarang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 24 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 1.268 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. 24 diantaranya langsung bebas.
Sebanyak 1.268 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. 24 diantaranya langsung bebas.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 1.268 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johannes mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

BACA: Lapas Cikarang Wujudkan Zero Overstaying

“Total ada 1.268 orang narapidana yang mendapatkan remisi dengan rincian 1.224 orang remisi umum satu dan 44 orang remisi umum dua,” kata Veri Johannes, Kamis (17/08).

Veri menjelaskan dari 44 narapidana penerima remisi umum dua, 24 di antaranya dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan 20 warga lainnya masih harus menjalani hukuman subsidair.

“Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Keaktifan mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat ‘Baik’ pada laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta telah melewati proses penilaian atau assessment oleh wali pemasyarakatan secara berkala.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana,” ucapnya.

Dirinya juga berharap pemberian pengurangan masa tahanan ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas.

“Kami berharap narapidana yang dinyatakan langsung bebas hari ini menjadi anggota masyarakat yang baik, berbakti kepada keluarga, masyarakat, dan Negara,” ucap dia.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah program padat karya untuk mengakomodasi narapidana ber-KTP Kabupaten Bekasi yang dinyatakan bebas hari ini.

“Mereka sudah dibekali keterampilan melalui pelatihan bersertifikat dan kami juga menyiapkan sejumlah opsi seperti usaha UMKM melalui program Kredit Mesra, pinjaman bunga nol persen dari Bank BJB, kemudian kita koneksikan dengan toko daring kita yakni Bebeli (Bekasi Berani Beli),” katanya.

Dani berharap alumni Lapas Kelas IIA Cikarang mampu melanjutkan hidup dengan memenuhi kaidah-kaidah sosial dan hukum, serta beradaptasi di tengah masyarakat melalui perubahan sikap yang positif. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait