Tolak Alih Fungsi Lahan di Cikarang Timur, DPMPTSP : Izin Sesuai Rekomendasi BPN dan Dinas PUPR

Salah satu izin lokasi yang telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi kepada PT. Mega Profita Abadi dengan luas 366 Hektare pertanggal 10 Mei 2017 lalu.
Salah satu izin lokasi yang telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi kepada PT. Mega Profita Abadi dengan luas 366 Hektare pertanggal 10 Mei 2017 lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mengakui telah mengeluarkan izin lokasi  bagi pemohon untuk menguasai kurang lebih 1.800 hektare lahan di tiga desa yang berada di Kecamatan Cikarang Timur dan Cikarang Pusat pertanggal 10 Mei 2017 lalu.

BACA : Tolak Alih Fungsi Lahan di Cikarang Timur, Warga Tahan Truk, Alat Berat dan Tongkang

Bacaan Lainnya

Adapun ketiga desa yang tertuang dalam izin lokasi  yang telah ditandatangani Bupati tersebut diantaranya adalah Desa Cipayung, Desa Hegarmanah dan Desa Pasirtanjung.

Kepala Bidang Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan peta izin lokasi dikeluarkan pihaknya karena persyaratan yang diajukan pemohon sudah lengkap.

“Ya persyaratan mereka (yang mengajukan) memang lengkap. Ada rekomendasi dari BPN dan ada dari PUPR. Ya kita mah, kalau itu sudah lengkap ya kita izinkan,” kata Deni, Rabu (24/01).

Dia menegaskan, jika aplikasi di lapangan tidak sesuai dengan izin yang diberikan kepada pemohon, maka pihaknya bakal mencabut kembali perizinannya. “Kan bisa kita cabut. Harus sesuai lah. Jangan menyimpang. Jadi kalau untuk agroindustri, ya di lapangan harus agroindustri. Tak boleh berubah. Kalau menyimpang ya kita cabut,” tegasnya.

BACA : Tolak Alih Fungsi Lahan di Cikarang Timur, BPD Ancam Demo Bupati Neneng

Meski demikian, pihaknya tidak hafal jumlah pemohon yang mengajukan untuk menguasai lahan di tiga desa tersebut. “Saya enggak hafal itu yang ngajukannya berapa perusahaan,” kata dia.

Yang jelas, sambungnya, jika perusahaan itu sudah go public maka diperbolehkan untuk menguasai lahan lebih dari 400 hektare. “Tapi saya tak tahu itu perusahaan apa sudah go public atau tidak. Yang pasti aturannya seperti itu,” ucapnya.

Seperti diketahui, peta izin lokasi tersebut kini telah beredar luas di masyarakat. Saat ini pun nuansa pembebasan lahan khususnya di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur tengah bergeliat dimana Biong (makelar tanah) pun terus bergerilya melakukan pembebasan lahan milik warga dan berkembang rumor bahwa wilayah tersebut akan beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi zona agro industri.

Adapun pemohon yang dikabarkan telah mendapatkan izin peta lokasi dari DPMPTSP Kabupaten Bekasi, diantaranya  adalah PT. Mega Profita Abadi dengan luas 366 Hektare, PT. Trimulya Utama Sukses dengan luas 378 Hektare, PT. Kencana Kemilau Bintang dengan luas 362 Hektare, PT. Panca Surya Energi dengan luas 374 Hektare dan PT. Mitra Karisma Luhur dengan luas 381 Hektare. Kelima perusahaan tersebut, diketahui tercatat sebagai salah satu anak perusahaan raksasa nasional yang bergerak di bidang property (real estate).

Tokoh masyarakat Cikarang Timur, Gunawan mengatakan keputusan Pemerintah Daerah yang telah memberikan izin lokasi telah menciderai dan melukai perasaan masyarakat Cikarang Timur yang notabene sebagian besar warganya menggantungkan hidupnya sebagai petani. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011 – 2031, mayoritas wilayah Cikarang Timur masuk dalam zona Lahan Pertanian Basah (LPB).

“Jika dibiarkan, maka tata ruang di wilayah Cikarang Timur akan rusak karena akan terjadinya alih fungsi lahan dari sawah menjadi real estate. Jadi wajar saja jika terjadi penolakan,” tegasnya. (BC)

Pos terkait