Uang Sewa TKD Tak Disetor, Kepala Desa Karangrahayu Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia IH sebagai tersangka kasus TKD
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia IH sebagai tersangka kasus TKD

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia IH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Bengkok tahun 2021 – 2026.

BACA: Soal Pengelolaan Tanah Kas Desa, DPMD Kabupaten Bekasi Minta Sesuai Aturan

Bacaan Lainnya

“Bahwa dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan gelar perkara (ekspose) rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (12/07).

Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka IH yaitu melakukan pemungutan uang sewa TKD seluas 180.000 meter2 untuk periode sewa tahun 2021-2026 kepada 24 (dua puluh empat) orang penyewa.

Uang hasil pemungutan sewa tersebut terkumpul sejumlah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) namun tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes, melainkan digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka ini adalah sebesar enam ratus tiga puluh juta rupiah atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V- 2024 tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah),” kata dia.

Kemudian, lanjut Seno, laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya. Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Atas perbuatannya, Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia kini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

“Dalam perkara ini tersangka IH mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp. 630.000.000, – (enam ratus tiga puluh juta rupiah) untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkapnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait