SMP Negeri Baru di Cikarang Selatan Siap Beroperasi pada PPDB 2025

Ilustrasi pembangunan Unit Sekolah Baru di Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi pembangunan Unit Sekolah Baru di Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam upaya memberikan akses pendidikan yang lebih luas, Kecamatan Cikarang Selatan akan segera memiliki Unit Sekolah Baru (USB), yakni SMP Negeri 6 Cikarang Selatan. Sekolah ini direncanakan mulai beroperasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025-2026.

Camat Cikarang Selatan, Muhammad Said, menyampaikan bahwa meskipun proses pembangunan gedung sekolah belum dimulai, SMP Negeri 6 Cikarang Selatan tetap akan membuka pendaftaran siswa baru sesuai jadwal. Untuk sementara waktu, siswa yang terdaftar akan ditempatkan di SMP Negeri 3 Cikarang Selatan hingga gedung baru selesai dibangun. Hal ini bertujuan agar tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan.

Bacaan Lainnya

BACA: Impian Warga Punya SMP Negeri di Desa Suksejati Belum Terwujud, Ini Penyebabnya

“Kaitan dengan rencana pembangunan sekolah di Villa Mutiara 2 di lahan Fasos Fasum ISPI yang sudah diserahkan ke Pemda itu lagi on proses untuk kita komunikasikan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk memastikan kelancaran pembangunan tersebut,” ungkapnya, usai memimpin acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan untuk usulan Tahun Anggaran 2026, Senin (17/02).

Dalam kegiatan tersebut, pembangunan USB SMP Negeri 6 menjadi salah satu usulan penting yang dibahas. Muhammad Said berharap agar kajian teknis atau Detail Engineering Design (DED) dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga pembangunan fisik dapat dimulai paling lambat pada tahun 2027. Meskipun prioritas anggaran untuk proyek ini belum ditentukan, pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen kuat untuk merealisasikan rencana tersebut.

Said menambahkan, salah satu alasan mendesaknya pembangunan SMP Negeri 6 Cikarang Selatan adalah dampak dari sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB. Menurutnya, setiap tahun terdapat sekitar 200 calon siswa baru di Kecamatan Cikarang Selatan yang tidak dapat diterima di sekolah negeri akibat keterbatasan kuota. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat pendidikan adalah hak dasar setiap anak.

“Sehingga mau tidak mau (harus segera dibangun-red) tidak boleh kita melihat warga kita yang putus sekolah. Semua anak harus mendapatkan akses pendidikan yang layak,” tegas Muhammad Said.  (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait