BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satu dari dua kawanan begal berhasil dibekuk polisi. DR (23) disergap dirumahnya oleh anggota kepolisian tanpa melakukan perlawanan. Pemuda asal Cikarang ini pasrah digelandang ke Mapolresta Bekasi. Sedangkan pelaku lainnya, yaitu C (25) statusnya DPO.
Wakapolresta Bekasi, AKBP Sonny Mulvianto menjelaskan bahwa DR melakukan aksinya pada hari Rabu, 10 Agustus 2016 lalu sekitar pukul 02.30 WIB di depan pasar Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara.
“Saat itu kedua tersangka menghampiri korban yang sedang menunggu temannya di TKP. Kemudian tersangka DR mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban, sementara tersangka lainnya yang berinisial C berhasil mengambil sepeda motor korban,” kata Sonny, Selasa (16/08).
Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Tambun melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yaitu DR dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yaitu Suzuki Satria FU dengan nopol B-3598-FHQ, sepeda motor milik tersangka jenis Yamaha Jupiter Z dengan nopol B-3521-FGT serta satu buah celurit bergagagang kayu berwarna hitam di daerah Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
“Tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran pihak kepolisian,” kata dia. (BC)