Rokok dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 247 Juta Dimusnahkan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Proses pemusnahan dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten / Kota Bekasi usai kegiatan bincang cukai secara virtual se-Jawa Barat

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat.

Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.

“Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah,” kata Bobby di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi yang berada di Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (25/11).

Bobby menerangkan alokasi DBH CHT ini diantaranya untuk mendukung program jaminan jesehatan nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD.

“Jadi itu sangat penting diketahui bahwa pentingnnya cukai terhadap barang wajib cukai,” ungkapnya.

Untuk pemusnahan hari ini, barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Bekasi sepanjang tahun 2018 sampai 2020 karena melanggar Undang-Undang Cukai.

Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi.

Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan, 20.216 gram tembakau iris, 277.200 batang sigaret dan 46.490 mililiter HPTL Liquid Vape.

“Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 247,7 juta lebih,” jelasnya.

Ia menambahkan potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman mengandung etil alkohol.

“Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19. Barang kenai cukai ini sangat berdampak bagi pemasukan bagi negara dan daerah,” kata dia. (BC)

Pos terkait