Ribuan Anggota Ormas di Kabupaten Bekasi Demo Tolak Pembangunan Meikarta

Perwakilan GMBI saat melakukan audiensi dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dihadiri dari unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Kamis (27/07).
Perwakilan GMBI saat melakukan audiensi dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dihadiri dari unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Kamis (27/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Ribuan anggota LSM GMBI (Gerakan masyarakat Bawah Indonesia) menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Bekasi, Kamis (27/07). Kedatangan mereka menuntut agar mega proyek Meikarta yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan diberhentikan sementara, lantaran belum memiliki IMB, Amdal, dan lain sebagainya.

Perwakilan GMBI yang menggelar aksi dipersilahkan untuk bertemu dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dihadiri dari unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Bacaan Lainnya

Dalam audiensi tersebut, Kepala Satpol PP, Sahat MBJ Nahor mengaku bersedia untuk melakukan penyegelan proyek Meikarta, namun pihaknya masih harus melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan instansi lainnya.

“Saya siap untuk melakukan penyegelan, kita sudah keluarkan surat teguran pertama sampai ketiga, tapi yang menjadi kendala yakni saat kita melakukan diagnosa terhadap kasus ini yang dilanggar tidak hanya Perda, tetapi juga undang-undang. Oleh karenanya, kita memiliki batasan wewenang,” kata dia.

“Dalam waktu yang sesegera mungkin kami gelar rapat koordinasi, supaya kami nanti bila bertindak tidak menjadi masalah dikemudian hari, kami harus berhati-hati dalam menindak,” tambahnya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kuswaya mengatakan dari aspek Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga saat ini masih dalam proses kajian.

“Untuk kegiatan Meikarta kita Sudah melalui tahapan konsultasi publik tanggal 15 Juni lalu, minggu ini baru masuk kerangka acuan dan kita juga sekarang sedang melakukan uji administrasi dulu, dan hal ini juga akan kita konsultasikan ke pimpinan,” singkatnya.

Sementara, terkait persoalan IMB, Kabid Pengendalian Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menegaskan bahwa hingga saat ini Meikarta belum memilikinya. “Jadi terkait dengan perijinan yakni IMB itu memang belum ada di kita,” ucapnya.

Merasa tidak puas dengan hasil audiensi, massa melanjutkan aksi serupa dengan mendatangi kantor, PT. Lippo Cikarang Tbk. Mereka menuntut, pihak pengembang menghentikan sementara pembangunan Meikarta sebelum semua perizinan lengkap.

“Kami meminta pihak pengembang  PT. Lippo Cikarang Tbk selaku Pengembang kota Meikarta tidak ‘semau gue’ dalam membangun, harus menghargai dan menghormati Pemkab Bekasi dengan mematuhi dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Samsudin, Sekretaris Distrik GMBI Bekasi saat ditemui di sela-sela aksi. (BC)

Pos terkait