BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera memiliki payung hukum penanganan Covid-19 berupa Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya Perda, pengawasan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 akan lebih kuat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dalam waktu dekat akan segera dibahas di legislatif. Saat ini pihaknya masih menunggu Naskah Akademik (NA) dari eksekutif.
“Kita dari Bapemperda sudah rapat dan Perda inilah salah satunya yang akan kita bahas. Tapi kita masih tunggu NA-nya. Kalau sudah ada, barulah nanti kita sampaikan ke Badan Musyawarah (Banmus). Kira-kira November inilah kita mulai bentuk Pansus Perda ini,” kata Suryo Pranoto, Senin (02/11).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mejelaskan, Perda Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 perlu dibuat meskipun saat ini telah ada Peraturan Bupati (Perbup). Sebab, keberadaan Perda dinilai lebih kuat dibandingkan Perbup karena disetujui lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Jadi selama ini Satpol PP mereka sedikit kesulitan kalau ada pelanggar. Misalnya tidak pakai masker, tidak bisa mengatur jarak, mereka gak bisa dengan mudah menerapkan sanksinya. Jadinya di perda ini akan dibuat sanksinya. Jadi kalau ada perdanya akan lebih kuat termasuk didalamnya ada sanksi denda dan sanksi pidananya kalau ada yang melanggar,” kata dia.
Selain Raperda tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19, DPRD Kabupaten Bekasi juga akan segera membahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang didalamnya akan memuat berbagai aturan yang dapat mendukung proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sehingga, persoalan pendidikan di Kabupaten Bekasi dapat terurai.
“Ini usulan dari dinas, sekiranya ada yang merugikan KBM nanti akan kita ubah. Tujuan penyelenggaraan pendidikan minimal Pendidikan anak – anak itu harus yang bermutu, biar anak – anak biar cepat maju dan kualitas Pendidikan kita akan lebih meningkat. Masalah pendidikan yang selama ini belum terselesaikan, dapat dibahas dalam Perda ini,” tandasnya. (BC)