BERITACIKARAG.COM, CIKARANG UTARA – Sebanyak 144 anggota The Jak Mania, sebutan untuk suppoter fanatik Persija Jakarta terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam aksi pengrusakan Kedai Bakso Yatmin dan pengeroyokan terhadap NR (22) salah seorang pelayan di kedai bakso yang berada di pertigaan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara itu, Jum’at (24/06) malam.
BACA : Gara-Gara Pake Baju Persib, Pelayan Bakso di Pasir Gombong dikeroyok Jakmania
Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Charuddin menjelaskan bahwa dari 144 anggota The Jak Mania itu, sebanyak 141 anggota terdiri dari 15 orang wanita dan 126 pria hanya terlibat dalam kasus pengrusakan kedai bakso. “Mayoritas, mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA,” jelasnya, Sabtu (25/06) pagi.
Sementara 3 anggota lainnya, dijelaskan Awal, ditetapkan sebagai tersangka yang membuat NR babak belur dan seorang provokatornya. Ketiga tersangka ini masih pelajar SMA dan warga Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara. Mereka adalah EA (18), DB (20) dan AP (15).
“Ketiga tersangka kita tahan, sedangkan suporter lainnya diperbolehkan pulang dengan catatan dijemput orangtuanya dan membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya. Para tersangka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Awal (DB)