Petugas KKP Hentikan Pembangunan Pagar Laut dan Reklamasi di Tarumajaya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan petugas untuk memasang larangan meneruskan pembangunan pagar laut dan reklamasi di wilayah perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/0) siang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan petugas untuk memasang larangan meneruskan pembangunan pagar laut dan reklamasi di wilayah perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/0) siang.

BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pembangunan pagar laut dan reklamasi di wilayah perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Penghentian ini terlihat jelas dengan adanya spanduk besar berwarna merah yang mencolok. Spanduk tersebut menyampaikan pesan tegas terkait larangan pembangunan pagar laut dan reklamasi di lokasi tersebut. Pesan di spanduk itu menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dihentikan karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Bacaan Lainnya

Tayum, salah satu nelayan yang berada di lokasi tersebut, mengonfirmasi bahwa aksi pemasangan spanduk larangan kegiatan pemasangan pagar laut dan reklamasi itu berlangsung pada Rabu 15 Januari 2025. “Sudah disegel tadi sekira pukul 12 siang,” kata dia.

BACA: Heboh Pagar Laut di Tarumajaya, Ini Penjelasan Kadis Perikanan Kabupaten Bekasi

Tayum menambahkan, terdapat dua hal yang menjadi sorotan petugas, yakni pemagaran laut dan reklamasi.  Pada spanduk pertama, terdapat tulisan yang menegaskan penghentian pemagaran laut tanpa izin. Sementara spanduk lainnya ditempatkan di dekat area reklamasi yang hanya berjarak beberapa meter dari deretan pagar bambu. “Iya ada dua, pemagaran laut dan reklamasi,” ucapnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait