BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sosial memberikan bantuan pangan kepada masyarakat yang ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pantuan).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengatakan bantuan itu diberikan agar semua masyarakat yang berstatus ODP tidak perlu memikirkan biaya kebutuhan pangan selama dalam masa pemantauan.
“Pemberian bantuan itu diberikan kepada seluruh ODP di setiap kecamatan di Kabupaten Bekasi,” kata Abdillah Majid, Selasa (31/03).
Dia menambahkan bantuan pangan tersebut merupakan salah satu bentuk langkah percepatan penanganan penyebaran COVID-19 dari Gugus Tugas COVID-19 yang sebelumnya telah dibentuk Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Tentunya kita berharap dengan adanya bantuan yang diberikan, para ODP dapat melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sehingga kita bisa mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Rusmiyah menambahkan bantuan yang diberikan kepada ODP terdiri dari 9 Kg beras, air mineral, mie instan, ikan sarden, minyak goreng, makanan ringan serta bubur bayi. “Untuk bubur bayi bila 1 KK ada balitanya baru diberikan,” ungkapnya.
Hingga kini, sambungnya, bantuan terus diberikan kepada masyarakat yang bersatus ODP di setiap kecamatan secara bertahap. Apabila ada ODP bertambah, maka mereka juga akan mendapat bantuan tersebut. “Tetapi harus ada laporan dan surat dari kecamatan,” kata dia.
Untuk diketahui, berdasarkan data di laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi yakni pikokabsi.bekasikab.go.id pada Selasa 31 Maret 2020 pukul 20.20 WIB total warga yang dinyatakan positif telah mencapai 22 orang dengan rincian 15 dirawat, 3 sembuh dan 4 meninggal dunia. Selain itu terdapat juga 7 orang pasien suspect yang meninggal dunia.
Kemudian terdapat 732 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan rincian 552 masih dalam pemantauan dan 180 selesai pemantauan. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terdapat 141 orang dengan rincian 119 masih dalam pengawasan dan 22 selesai pengawasan. (BC)
Catatan Redaksi: Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119. Jika masyarakat mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, memiliki riwayat perjalanan ke China (Wuhan) atau negara lain yang terjangkit COVID-19. Serta, memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19, dimohon untuk segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI.