BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Konflik internal perusahaan pemenang tender pada proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung telah berakhir damai. Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong agar proses pembangunan dapat segera diselesaikan hingga 100 persen kendati waktu revitalisasi sesuai perjanjian kerjasama telah berakhir.
BACA: Hakim Diminta Tegakan Keadilan untuk Pedagang Pasar Induk Cibitung
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengeluarkan addendum perjanjian kerjasama revitalisasi Pasar Induk Cibitung. Adanya konflik internal perusahaan pemenang tender membuat pembangunan tak tuntas sehingga berimbas terhadap mata pencarian para pedagang.
“Sekarang sedang ada upaya addendum untuk perpanjangan kontrak pembangunan sampai 100%. Tetapi sebelum itu dilakukan kita akan pastikan, hal-hal yang kurang memadai dan masih bisa diperbaiki, kita perbaiki dahulu,” ujarnya.
Dengarkan Keluhan Pedagang
Pihaknya mengaku telah mendengarkan keluh kesah pedagang Pasar Induk Cibitung. Sedikitnya ada tiga hal pokok yang menjadi keluhan mereka, yakni kurang memadainya sarana parkir, tempat bongkar muat barang dan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).
“Itu (TPST) sudah ada, lahannya saja yang perlu dibereskan,” kata Dani Ramdan.
Dalam menuntaskan persoalan-persoalan tersebut, Pemkab Bekasi akan mengacu kepada Detail Engineering Design (DED) revitalisasi Pasar Induk Cibitung. “Jika ada penyimpangan kita lakukan penyesuaian ulang. Jadi patokannya adalah melihat dan mensinkronisasikan dengan DED awalnya seperti apa,” katanya.
Dani Ramdan juga berharap agar para pedagang tertib dan disiplin. Misalnya dengan tidak menyimpan barang dagangan di luar los yang mereka miliki agar akses jalan umum di dalam pasar tidak crowded.
“Saya akan memerintahkan kepada Satpol PP untuk menertibkan arus jalan masuk keluar barang di Pasar Induk Cibitung agar jalan tidak terganggu oleh barang-barang pedagang di luar losnya atau parkir kendaraan yang tidak beraturan,” tegasnya.
BACA: Perusahaan Pemenang Tender Revitalisasi Berpolemik, Bagaimana Nasib Pedagang?
Untuk diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dilakukan dengan skema Build Operate Transfer (BOT). Dari hasil lelang, proyek senilai Rp 200 miliar itu, dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo
Sesuai kontrak, proses revitalisasi pasar ini memakan waktu dua tahun, dimulai sejak September 2021 hingga September 2023. Setelah membangun, pengembang berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan, sebelum kembali diserahkan pada pemerintah daerah. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS