Pedagang Pasar Tegal Danas Minta Penertiban Tidak Tebang Pilih

Satpol PP Kabupaten Bekasi menurunkan 1 unit excavator untuk menertibkan lapak pedagang di depan Pasar Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (27/09).
Satpol PP Kabupaten Bekasi menurunkan 1 unit excavator untuk menertibkan lapak pedagang di depan Pasar Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (27/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Puluhan pedagang di depan Pasar Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Rabu (27/09). Penertiban dilakukan untuk mendukung pembangunan penyambungan jalur 2 Jalan Inspeksi Kalimalang arah Karawang.

BACA: Tunggu Rekomendasi Penertiban Bangli Kalimalang dari PJT II

Bacaan Lainnya

Salah seorang pedagang ayam, Anden Legar mengatakan para pedagang mendukung upaya yang dilakukan pemerintah. Pihaknya bahkan kooperatif dengan membongkar dan memindahkan barang dagangannya sendiri ke tempat relokasi yang tersedia. Namun demikian para pedagang meminta petugas tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pedagang yang membuka usahanya di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT).

“Kalau tidak ditertibkan semua ya percuma Pak. Pedagang yang sekarang ada di tempat relokasi pasti akan maju lagi (berjualan di pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang),” kata Anden Legar.

Anden mengatakan pedagang yang telah ditertibkan dan pindah ke tempat relokasi khawatir kehilangan pelanggan karena kalah stretegis dibanding pedagang yang tidak ditertibkan. Pedagang yang ditertibkan, baru yang sebelah barat pintu masuk relokasi. Sementara disebelah timur belum ditertibkan sama sekali.

“Kalau mau dibongkar ya bongkar semua. Tutup, tutup semua. Jangan pilih kasih. Kalo kita kan diminta untuk bongkar, kita bongkar, kita koperatif. Tapi kok kenapa ini kagak dibongkar, kan gitu,” kata dia.

Hal serupa diutarakan Dewo pemilik warung kopi. Dia terpaksa harus menyewa tanah kosong berukuran 5×6 meter di tempat relokasi yang dikelola H. Endang sebesar Rp10 juta per tahun untuk dibangun kios. Agar meringankan biaya sewa, dia terpaksa membagi lapaknya berdua dengan penjual jus dan es buah.

“Kalau di tempat lama minimal ya sehari dapat 50 – 100 ribu. Nah sekarang belum tau, soalnya kan masih baru dan masih sepi. Kalau masih sepi ya mau nggak mau pindah lagi, mau dikasih makan apa Pak nanti anak dan istri,” kata dia.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan saat ini bukan kali pertama. Sejak berjualan kopi belasan tahun silam, penertiban sedikitnya telah dilakukan lima kali. “Kalau dulu-dulu belum ada tempat relokasi. Sebulan dua bulan ya pindah kita pindah lagi karena jalannya juga nggak dibangun-bangun,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya masih belum bersedia dimintai keterangan terkait penertiban ini. Hingga tulisan ini dibuat pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait menyusul adanya keluhan dari sejumlah pedagang Pasar Tegal Danas yang merasa dirugikan di kantor desa setempat. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait