BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja ogah berkomentar tentang rencana DPRD Kabupaten Bekasi yang akan tetap menggelar Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 pada tanggal 18 Maret 2020 mendatang.
BACA: Panlih Klaim Tahapan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sesuai Prosedur
Pasalnya, kata Eka, sesuai regulasi yang ada belum semua partai pengusung bersepakat soal rekomendasi dua nama Calon Wakil Bupati yang diusung. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi itu menyebut hingga kini baru Partai Golkar dan PAN yang sudah bersepakat mengenai hal tersebut.
“Kalo soal rencana Panlih saya no komen. Yang jelas, saya hanya menyampaikan sesuai ketentuan yang ada, sesuai dengan surat dari Kemendagri yang saya terima bahwa pemilihan harus dilakukan sesuai ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku,” kata Eka, Jum’at (13/03).
BACA: Dirjen Otda dan Provinsi Minta Panlih Wakil Bupati Bekasi Jangan Tabrak Undang-undang
Eka menambahkan sesuai amanat Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016, dirinya baru akan menindaklanjuti rencana Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ketika sudah ada kesepakatan antar partai koalisi mengenai dua nama bakal calon pendampingnya.
“Hari ini baru ada dua yang sama di saya yaitu Partai Golkar dan PAN atas nama Tuti Nurcholifash Yasin dan H. Dahim Arisi. Sementara yang lainnya belum,” kata Eka.
Sebagaimana diketahui, ada empat parpol pengusung yang berhak mengajukan nama bakal calon untuk mendampingi Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
Keempat parpol pengusung tersebut yakni Golkar, PAN, NasDem dan Hanura. (BC)