BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi meminta kelima Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi maupun tim suksesnya agar menonaktifkan akun media sosial (medsos) pada masa tenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017. Panwaslu mengharapkan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan pada tanggal 12 – 14 Februari 2017.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan penonaktifkan akun itu perlu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada para pemilih untuk merenungkan dan menimbang-nimbang pasangan calon yang akan dipilih pada tanggal 15 Februari 2017.
“Kami Panwaslu hanya mengawasi media sosial yang didaftarkan ke KPU. Kaitan dengan media sosial diluar yang didaftarkan adalah hak dan wewenang pihak kepolisian,” kata Akbar, Sabtu (11/02).
Disinggung tentang Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan Panwascam yang ada di 23 Kecamatan untuk berkordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, PPK, Timses Pasangan Calon dan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Adapun penertiban APK, rencananya akan dilakukan pada Minggu (12/02) besok. “Kita pengennya selesai satu hari, yaitu di tanggal 12 Februari 2017 besok,” kata Akbar. (BC)