Kemenpora Pelajari Berkas Laporan Dugaan Alih Fungsi Lapangan Sepakbola Sukadanau

Biro Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat meninjau lapangan sepakbola Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, karena terbelit masalah dugaan alih fungsi lapangan sepakbola tersebut.
Biro Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat meninjau lapangan sepakbola Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, karena terbelit masalah dugaan alih fungsi lapangan sepakbola tersebut.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Biro Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meninjau lapangan sepakbola tersebut dan mengambil berkas laporan adanya dugaan alih fungsi lapangan sepakbola yang berada di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Jum’at (10/06).

BACA :  Tolak Peningkatan Status Tanah, Warga Sukadanau Demo Camat Cikarang Barat

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan mengingat beberapa waktu lalu, warga Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat melakukan aksi demo dan mengadukan adanya dugaan jika lapangan sepakbola tersebut dijual oleh oknum Desa Sukadanau. Warga menuntut agar pemerintah mencabut data konversi atau perkembangan tanah lapangan itu yang diduga kepengurusannya sudah sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

“Dari dokumen yang kami terima, nanti akan dipelajari mungkin juga ada alasan (laporan) yang perlu dikaji ulang. Kebetulan ini ada rekomendasi Lurah dan Camat, karena ini–kan tanah garapan,” ujar Staff Biro Hukum Kemenpora, Hakim.

Dirinya berharap pemerintahan Desa dan Kecamatan Cikarang Barat ataupun Pemerintah Daerah untuk dapat mempertahankan lapangan tersebut. “Ini ada rekom Camat Cikarang Barat, katanya ini sudah menjadi lapangan bola dan menjadi sarana olahraga. Kalau dialihfungsikan berarti harus ada izin dari Menteri, karena itu sudah ada aturan mainnya,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, Menteri Imam Nahrawi akan sangat mendukung sarana olahraga. Pasalnya, Kemenpora pun sedang gencar dengan 1000 Lapangan Sepakbola Desa. Apalagi, jelas dia, undang-undang ke-Olahragaan juga sudah diatur untuk sarana olahraga. Kendati demikian, lapangan sepakbola juga harus diverifikasi.

“Jadi gini, kita melihat alasan warga yang melapor ke kita (Kemenpora). Kita belum tau sejarah lapangan ini. Kita masih akan mencari (mengapa mengadu) seperti apa, dan bagaimana bagusnya. Bila melihat dari dokumen dari warga itu,” terangnya. (DB)

Pos terkait